Liputan6.com, Jakarta - Sepekan menjelang berakhirnya masa penyampaian Surat Pemberitahuan/SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat lantai 3 terlihat lengang. Tak ada antrean panjang yang menghiasi lokasi dropbox SPT ini.
Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/3/2015), satu dua orang duduk rapi menunggu giliran dari petugas pajak sejak pukul 08.00 WIB. Masih terlihat banyak kursi kosong tidak seperti Jumat pekan lalu. Wajib Pajak menenteng berkas SPT Tahunan dalam jumlah banyak (kolektif).
Kesibukan nampak dari belasan petugas pajak berseragam putih hitam. Mereka telaten melayani Wajib Pajak yang datang dan ingin menyetor SPT Tahunan PPh 2014. Bahkan Wajib Pajak yang ingin konsultasi pun dilayani sepenuh hati.
Advertisement
Seorang petugas keamanan berjaga-jaga sambil mengumumkan satu per satu antrean. Begitu dipanggil, Wajib Pajak langsung bergegas mendatangi petugas pajak. Antrean saat ini memasuki nomor 149.
Menurut Staf Pelayanan KPP Menteng Dua, Hadyan Mukhlosin, pelayanan SPT dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Namun pagi ini, tak ada antrean seperti Jumat lalu. Dia menggambarkan, akhir pekan lalu, Wajib Pajak yang menyetor SPT membludak sampai ruangan penuh sesak.
"Mungkin macet, tapi memang menjelang siang ramainya. Tapi sudah banyak juga pengguna e-filing jadi kita lebih terbantu. Penyampaian SPT ada yang perorangan tapi juga kolektif atau grup‎," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta.
Antrean yang tidak mengular sangat disyukuri Iin, salah seorang karyawan dari sebuah rumah sakit di Jakarta. Wanita itu mengaku, sangat senang dengan kondisi ini karena akan lebih cepat selesai. Maklum Iin harus menyetorkan puluhan SPT milik rekan-rekannya di rumah sakit.
"‎Jadi cepat kerjanya sih kalau longgar begini. Soalnya saya tidak mungkin antre ke sini kalau pasien lagi banyak. Kan harus mengutamakan pasien. Saya disuruh kantor padahal ini tugas bagian SDM," ujar Iin.
Dia mengaku kesal karena penyerahan SPT kolektif dibatasi dalam jumlah 10 SPT Tahunan Pajak. Padahal dia membawa 30 lembar SPT. Itu berarti dia harus bolak balik antre 3 kali. "Waktu saya seharian di sini. Kenapa sih harus ambil antrean lagi karena dibatasi 10 SPT. Bikin bolak balik saja," kesal Iin.
Menjawab pertanyaan Iin, Hadyan mengaku, hal ini dilakukan petugas agar memberikan pelayanan terhadap Wajib Pajak lain. Fokus petugas tidak tersedot pada satu Wajib Pajak saja karena membawa SPT hingga puluhan lembar. (Fik/Ahm)