Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Hal ini terkait kewajiban wajib pajak peserta PPS yang mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dan/atau menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan serta surat berharga negara untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Baca Juga
“Wajib pajak peserta PPS yang menurut PMK-196/PMK.03/2021 wajib menyampaikan laporan (realisasi repatriasi dan/atau investasi) tahun pertama paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan laporan tersebut sampai dengan 31 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Advertisement
Dwi menyebut kesempatan tersebut diberikan berkaitan dengan tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
“Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” katanya.
Selanjutnya, Dwi juga menginformasikan bahwa untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.
“Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id,” pungkasnya.
Dalam hal wajib pajak menemui kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, silakan menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, situs www.pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, dan saluran komunikasi resmi DJP lainnya.
11,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Naik 6 Persen Dibanding 2022
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 11,5 juta orang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pajak. Jumlah ini disebut meningkat sekitar 6 persen dari periode yang sama tahun 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti menerangkan data yang masuk ke Ditjen Pajak tersebut. Mengingat, 31 Maret 2023 ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
"Jadi sampai hari ini tanggal 31 maret 2023 pukul 13 siang, yang sudah memasukkan SPT itu sejumlah 11.529.572 SPT. Nah ini tumbuh dari tahun lalu pertumbuhannya sebesar 6,2 persen," kata dia saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).
pajak untuk melaporkan pajaknya. Setidaknya, proses pelaporan akan ditutup secara penuh pada pukul 00.00 WIB, 1 April 2023, malam nanti.
"Nah ini mudah-mudahan terus membaik, kita masih punya beberapa waktu lagi ya sampai nanti pukul 23.59 nanti malam," sambungnya.
Dwi kembali menjelaskan total wajib pajak yang terdata yang harus melaporkan SPT sekitar 20 juta orang. Mengacu pencapaian tadi, artinya rasio kepatuhan sudah mencapai 59 persen.
"Alhamdulillah ini sudah lebih dari, sampai sekarang sudah 59,3 persen dari yang wajib SPT. Udah hampir 60 persen. Ini peningkatan yang cukup bagus sebetulnya," ungkap dia.
Advertisement
Masih Terus Bertambah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak hingga 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni hari ini pukul 23.59 WIB.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mengatakan pelaporan SPT Tahunan 2022 tumbuh hampir 5 persen yakni 4,97 persen dibandingkan periode pajak sebelumnya.
"Hari ini adalah 31 Maret hari terakhir dari penyampaian SPT orang pribadi untuk tahun pajak 2022. Sampai 31 Maret pukul 9.00 pagi tadi SPT tahunan yang disampaikan 11,39 juta SPT ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5 persen sampai tadi pagi hari ini masih bisa dimasukkan sampai dengan nanti malam," kata Suahasil dalam Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Wamenkeu menyebut rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2022 telah tercapai 58,61 persen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT tahunan 2022.
"Terimakasih atas kepatuhan Anda semua terimakasih untuk sama-sama menyampaikan SPT orang pribadi, nanti bulan April adalah deadline SPT badan pada akhir April berarti ada kesempatan berikutnya. Kalau ada yang belum menyampaikan SPT masih ada hari ini untuk tahun 2022," ujarnya.