Batas Lapor SPT Tahunan 2 Hari Lagi Tapi Lupa EFIN? Begini Caranya

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 tinggal 2 hari lagi, yakni hingga 31 Maret 2023. Sementara untuk wajib pajak badan batasnya sampai 30 April 2023.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Mar 2023, 09:15 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 09:15 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022 tinggal 2 hari lagi, yakni  hingga 31 Maret 2023. Sementara untuk wajib pajak badan, batas lapor SPT Tahunan Pajak sampai 30 April 2023. 

Kini lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id, artinga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Kendati demikian, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki EFINs sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (30/3/2023), EFIN atau Electronic Filing Identification Number meroakan nomor identitas wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

EFIN ini sangat penting bagi wajib pahak yang baru saja akan melakukan registrasi secara online  untuk pertama kalinya.

Namun kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kemudahan kepada wajib pajak untuk memperoleh EFIN, yaitu melalui aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

Lantas bagaimana jika lupa EFIN? wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:

1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:

  • memiliki kamera yang berfungsi dengan baik
  • telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru
  • terkoneksi interne

2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP

3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajakyang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS

4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan fotodiri

5. Persiapkan data-data berikut:

  • NPWP
  • NIK
  • Nama (sesuai KTP)
  • Tempat lahir
  • Tanggal lahir, dan
  • Alamat tempat tinggal

 

 

Selanjutnya

Sekolah Vokasi Undip
Pendampingan pengisian SPT oleh para mahasiswa Sekolah Vokasi Undip. Foto: liputan6.com/edhie prayitno ige 

Pelaksanaan

  1. Buka aplikasi M-Pajak
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login)
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindarikesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri
  5. Konfirmasi data wajib pajak
  6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajibpajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapatmengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomorponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  8. Masukkan kode verifikasi

Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yangtelah terdaftar di DJP.

Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiriproses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Perlu diketahui, tidak hanya layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selamaini telah ada tetap dapat digunakan.

Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, directmessage, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamatsurel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.

 

 

 

 

 

 

Waspada, Ramai Penipuan Pakai Nama Ditjen Pajak Jelang Batas Akhir Laporan SPT Tahunan

Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Modus penipuan siber mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai bermunculan jelang batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT Tahunan pajak 2022.

Penjahat siber kerap memanfaatkan kelengahan wajib pajak (WP) jelang masa akhir pelaporan SPT. Salah satunya dengan modus pemberitahuan soal kurang bayar via email.

Menanggapi hal tersebut, DJP Kemenkeu menyatakan bahwa kejahatan siber tersebut sudah marak terjadi sejak beberapa tahun silam, hingga 2023 ini.

"Sejak tahun 2020, sudah terdapat 5 artikel terkait penipuan yang mengatasnamakan DJP dan telah dipublikasi pada situs pajak.go.id," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Senin (27/3/2023).

"Pada tahun ini pula sudah terdapat 2 kali pengumuman resmi terkait himbauan kehati-hatian atas penipuan serta 2 unggahan media sosial terkait berbagai modus penipuan mengatasnamakan DJP," kata Dwi.

Selain itu, Dwi mengatakan, DJP juga bekerjasama dengan kanal-kanal media massa yang ada agar masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang ada.

Sebagai upaya mencegah penipuan mengatasnamakan DJP jelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi, Dwi menyebut, DJP melakukan imbauan serta edukasi terkait tata cara pelaporan yang benar sesuai ketentuan.

"Kami juga senantiasa mengingatkan jika ada hal-hal yang meragukan atau mencurigakan, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke Kring Pajak 1500200 atau saluran komunikasi lainnya," pungkas Dwi. 

Waspada Penipuan Siber Berkedok Lapor SPT Pajak via Email dengan Modus Pemberitahuan Kurang Bayar

SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa melalui online (SPT Online).
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bisa melalui online (SPT Online). (https://djponline.pajak.go.id/)

Jelang batas akhir pelaporan SPT Pajak di akhir bulan Maret 2023, wajib pajak di Indonesia biasanya bakal mulai melaporkannya melalui situs e-filling.

Namun ternyata, momen ini juga dimanfaatkan penjahat siber untuk menipu wajib pajak yang lengah, dan mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan modus pemberitahuan soal kurang bayar.

Seringkali, penipu menggunakan email ke seseorang, dan mengatakan bahwa mereka mengalami kurang bayar, lalu meminta pengguna untuk mengirimkan konfirmasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan.

Pengguna pun diarahkan untuk mengklik sebuah link atau tautan yang tidak jelas, yang bisa saja meminta data-data pribadi, atau bahkan memaksa memasang aplikasi malware.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya, mengatakan, aksi semacam itu adalah penipuan scam via email, di mana korban akan diberikan tautan untuk diunduh.

"Pelakunya terlihat sudah mempersiapkan dirinya dengan baik karena mereka sudah mengambil domain khusus djp.contact," kata Alfons via pesan singkat, Minggu (26/3/2023), merespons temuan kasus yang Tekno Liputan6.com bagikan.

Menurutnya, hal inilah yang membuat pelaku kejahatan siber tersebut bisa menggunakan email efiling@djp.contact. 

Alfons mengingatkan bahwa alamat domain kantor pajak yang benar adalah pajak.go.id dengan alamat emailnya di efiling@pajak.go.id.

"Jadi penerima email, pesan atau broadcast Whatsapp harus ekstra hati-hati meneliti pengirim pesan dan tautan yang diberikan," imbuhnya.

Penelusuran Tekno Liputan6.com, modus serupa ternyata sudah ada sejak masa lapor SPT pajak tahun lalu, hanya saja dengan domain email yang berbeda. Bahkan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), juga sudah pernah mewanti-wanti masyarakat soal ini. 

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya