Liputan6.com, Lombok - Pemerintah berencana melakukan pembenahan sistem registrasi kartu prabayar yang disediakan operator seluler di Tanah Air. Rencananya, pemerintah akan mewajibkan setiap operator memiliki data lengkap pengguna lewat jalur distribusi yang dimilikinya.
Dalam aturan yang baru tersebut, pemerintah juga akan mewajibkan operator seluler membenahi sistem distribusi produk kartu perdana yang dipasarkannya. Aturan ini membuat operator selular wajib mengantongi data distributor dan retailer resmi yang ada.
PT Hutchison Tri Indonesia (Tri) mengaku perusahaannya telah sangat siap mengikuti aturan pembenahan registrasi prabayar tersebut. Ekosistem yang telah tertata jadi andalan perusahaan dalam proses perubahan sistem yang diterapkan pemerintah.
"Kita sudah punya ekosistem yang sangat baik terkait distribusi nomor perdana maupun voucher. Dari mulai distributor dan retailer kita punya data dan lokasinya masing-masing," ungka Arum Tri Prasodjo, Corporate Communication Tri Indonesia.
Ditemui tim Tekno Liputan6.com di Pantai Senggigi, Lombok, Arum mengaku perusahaannya bahkan telah memberikan kompensasi bagi para retailer terdaftarnya. Kompensasi itu berupa poin bagi retailer resmi yang membantu Tri dalam memasarkan produknya.
"Kita sediakan poin yang bisa membuat retailer dan distributor loyal kepada Tri. Penawaran produk yang menarik juga jadi nilai tambah bagi mereka untuk memasarkan kartu perdana maupun voucher yang kita miliki," tambah Arum.
Produk yang menarik dari mulai kartu perdana maupun paket layanan data yang ditawarkan kepada pelanggan memang diklaim menjadi salah satu kekuatan Tri dalam mengekspansi pasar. Hingga akhir tahun 2013, Tri mencatat telah memiliki lebih dari 36 juta pelanggan aktif di layanannya.
Sekadar informasi, pemerintah berwacana ingin menerapkan sistem registrasi prabayar operator telekomunikasi menggunakan validasi kartu identitas pelanggan. Retailer dan distributor diharapkan bisa menjadi kepanjangan tangan operator dalam menjalankan aturan registrasi kartu perdana yang baru itu.
Tri Siap Ikuti Aturan Registrasi Kartu Prabayar
PT Hutchison Tri Indonesia mengaku perusahaannya telah sangat siap mengikuti aturan pembenahan registrasi kartu prabayar.
diperbarui 23 Okt 2014, 12:02 WIBDiterbitkan 23 Okt 2014, 12:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Spageti agar Tidak Lengket, Perhatikan Panci hingga Waktu Perebusan
1 WNI Tewas Ditembak di Malaysia dan Picu Indonesia Kirim Nota Diplomatik, Apa Masalahnya?
Polisi Tangkap Pasutri di Kota Bogor, Lakukan Penipuan dengan Modus Tiket Pesawat Promo
Siram Air Keras dan Keroyok Polisi di Ciputat Tangsel, 4 Pelaku Ditangkap
100 Pantun THR yang Lucu dan Receh, Bikin Momen Lebaran Jadi Ceria
Kisah Wanita Swiss Nonmuslim Mimpi Habib Sholeh Tanggul Berkali-kali, Endingnya Happy..
Resep Ayam Kremes Renyah Tahan Lama: Cara Membuat Kremesan Gurih yang Kriuk
Cara Merebus Daun Kumis Kucing untuk Mengobati Penyakit Hipertensi hingga Diabetes
CIA: COVID-19 Lebih Mungkin Berasal dari Kebocoran Laboratorium di China
Kevin Sanjaya Sukamuljo Turun Gunung, Hadapi Ahsan/Hendra di Laga Ekshibisi Perpisahan
Prabowo Akui Banyak Belajar dari PM India Narendra Modi soal Pemberantasan Kemiskinan
Libur Panjang Hemat, Ini Promo Dufan, TMII, hingga Taman Safari Januari 2025