Liputan6.com, Lombok - Pemerintah berencana melakukan pembenahan sistem registrasi kartu prabayar yang disediakan operator seluler di Tanah Air. Rencananya, pemerintah akan mewajibkan setiap operator memiliki data lengkap pengguna lewat jalur distribusi yang dimilikinya.
Dalam aturan yang baru tersebut, pemerintah juga akan mewajibkan operator seluler membenahi sistem distribusi produk kartu perdana yang dipasarkannya. Aturan ini membuat operator selular wajib mengantongi data distributor dan retailer resmi yang ada.
PT Hutchison Tri Indonesia (Tri) mengaku perusahaannya telah sangat siap mengikuti aturan pembenahan registrasi prabayar tersebut. Ekosistem yang telah tertata jadi andalan perusahaan dalam proses perubahan sistem yang diterapkan pemerintah.
"Kita sudah punya ekosistem yang sangat baik terkait distribusi nomor perdana maupun voucher. Dari mulai distributor dan retailer kita punya data dan lokasinya masing-masing," ungka Arum Tri Prasodjo, Corporate Communication Tri Indonesia.
Ditemui tim Tekno Liputan6.com di Pantai Senggigi, Lombok, Arum mengaku perusahaannya bahkan telah memberikan kompensasi bagi para retailer terdaftarnya. Kompensasi itu berupa poin bagi retailer resmi yang membantu Tri dalam memasarkan produknya.
"Kita sediakan poin yang bisa membuat retailer dan distributor loyal kepada Tri. Penawaran produk yang menarik juga jadi nilai tambah bagi mereka untuk memasarkan kartu perdana maupun voucher yang kita miliki," tambah Arum.
Produk yang menarik dari mulai kartu perdana maupun paket layanan data yang ditawarkan kepada pelanggan memang diklaim menjadi salah satu kekuatan Tri dalam mengekspansi pasar. Hingga akhir tahun 2013, Tri mencatat telah memiliki lebih dari 36 juta pelanggan aktif di layanannya.
Sekadar informasi, pemerintah berwacana ingin menerapkan sistem registrasi prabayar operator telekomunikasi menggunakan validasi kartu identitas pelanggan. Retailer dan distributor diharapkan bisa menjadi kepanjangan tangan operator dalam menjalankan aturan registrasi kartu perdana yang baru itu.
Tri Siap Ikuti Aturan Registrasi Kartu Prabayar
PT Hutchison Tri Indonesia mengaku perusahaannya telah sangat siap mengikuti aturan pembenahan registrasi kartu prabayar.
diperbarui 23 Okt 2014, 12:02 WIBDiterbitkan 23 Okt 2014, 12:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi