Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hingga saat ini belum mempunyai regulasi yang jelas terkait mekanisme pemblokiran sebuah situs/website. Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel A Pangerapan, berharap sistem pemblokiran bisa tersentralisasi.
"Ke depannya, kami berharap ada sebuah sistem pemblokiran yang bisa dilakukan tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan ISP dapat mempertahankan netralitasnya," tutur Sammy.Â
Terkait surat edaran yang dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ke para ISP, Sammy mengakui hanya sebagian anggotanya yang menerima surat perintah pemblokiran situs yang dianggap radikal tersebut. Sebagian lainnya belum mendapatkan email dari Kominfo.
Sammy menilai daftar situs yang terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. Pasalnya dasar hukum yang digunakan tidak sejelas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam UU 11, 2008 tentang ITE dan UU 44, 2008 tentang Pornografi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemkominfo memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca juga:
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
Situs Islam yang Diblokir Kominfo Kini Bisa Diakses Lagi
Salah Blokir, Onno: Kemkominfo Bisa Dituduh Langgar HAM
Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Pemblokiran ini disinyalir merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran paham ISIS. Namun yang disayangkan, pemerintah melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup tanpa jelas parameternya.Â
Adapun situs-situs yang diblokir merupakan situs media Islam. Dan menurut pantauan kami, situs-situs yang sempat diblokir tersebut hari ini sudah bisa diakses kembali.Â
(dew)
APJII: Sistem Pemblokiran Sebaiknya Tersentralisasi
Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap sistem pemblokiran bisa tersentralisasi.
Diperbarui 31 Mar 2015, 13:05 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 13:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Jawa Barat, Panduan Lengkap April 2025
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Pegawai Honorer DPRD Jakarta
6 Fakta Menarik Desa Wisata Penglipuran Bali yang Diakui Dunia
10 Kombinasi Warna Rumah yang Sebaiknya Dihindari Menurut Ahli, Ini Alasannya
Investasi Swasta di IKN Sentuh Rp 132 Triliun, Ada dari Malaysia hingga China
5 Model Teras Rumah Atap Limas Terbaru 2025, Bisa Jadi Referensi agar Hunian Makin Estetik
Beredar Marshmallow Mengandung Babi, DPR: Masuk Kategori Penipuan, Langgar Aturan
5 Rekomendasi Drakor Romantis Komedi Happy Ending, Bertema Sekolah dan Komedi 2025
8 Rekomendasi Kuliner Terdekat di Yogyakarta, Cari Sesuai Lokasimu
Diduga Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Puluhan Siswa di Cianjur Masuk Rumah Sakit
88% Pemimpin Perusahaan Indonesia Dukung Transisi Energi sebelum 2035
7 Model Teras Rumah Panjang Terbaru 2025, Tampil Mewah dengan Sentuhan Modern