Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hingga saat ini belum mempunyai regulasi yang jelas terkait mekanisme pemblokiran sebuah situs/website. Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel A Pangerapan, berharap sistem pemblokiran bisa tersentralisasi.
"Ke depannya, kami berharap ada sebuah sistem pemblokiran yang bisa dilakukan tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan ISP dapat mempertahankan netralitasnya," tutur Sammy.Â
Terkait surat edaran yang dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ke para ISP, Sammy mengakui hanya sebagian anggotanya yang menerima surat perintah pemblokiran situs yang dianggap radikal tersebut. Sebagian lainnya belum mendapatkan email dari Kominfo.
Sammy menilai daftar situs yang terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. Pasalnya dasar hukum yang digunakan tidak sejelas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam UU 11, 2008 tentang ITE dan UU 44, 2008 tentang Pornografi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemkominfo memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca juga:
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
Situs Islam yang Diblokir Kominfo Kini Bisa Diakses Lagi
Salah Blokir, Onno: Kemkominfo Bisa Dituduh Langgar HAM
Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Pemblokiran ini disinyalir merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran paham ISIS. Namun yang disayangkan, pemerintah melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup tanpa jelas parameternya.Â
Adapun situs-situs yang diblokir merupakan situs media Islam. Dan menurut pantauan kami, situs-situs yang sempat diblokir tersebut hari ini sudah bisa diakses kembali.Â
(dew)
APJII: Sistem Pemblokiran Sebaiknya Tersentralisasi
Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap sistem pemblokiran bisa tersentralisasi.
diperbarui 31 Mar 2015, 13:05 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 13:05 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Merebus Daun Sirih Cina, Ternyata Ini Manfaatnya
Vitamin K untuk Apa: Manfaat, Fungsi, dan Sumber Terbaiknya
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Diduga Tersandung Kasus Dugaan Suap
Cadangan Devisa Indonesia Akhir 2024 Tembus Rp 2.491 Triliun
Warna Merah Cocok dengan Warna Apa: Panduan Lengkap Kombinasi Warna
Sebagai Pemain Baru Mereka, Bangkok United Buat Video Lucu untuk Perkenalkan Pratama Arhan
Manchester United Terancam Degradasi, Adidas Bakal Cabut Kontrak Rp 17 Triliun
Wisata Batu Kuda, Pesona Alam dan Sejarah di Kaki Gunung Manglayang
Cara Menenangkan Hati Gelisah agar Tenang Menurut Ustadz Adi Hidayat
SCTV Hadirkan 3 Program Spesial Ramadan 2025: Para Pencari Tuhan Jilid 18, Lorong Waktu 7 dan Mengetuk Pintu Hati
Calvin Verdonk Akhirnya Berkomentar Tentang Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Semoga Berhasil & Bahagia
9 Rekomendasi Film Morgan Freeman Terbaik dan Wajib Ditonton, Termasuk The Shawshank Redemption