Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hingga saat ini belum mempunyai regulasi yang jelas terkait mekanisme pemblokiran sebuah situs/website. Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel A Pangerapan, berharap sistem pemblokiran bisa tersentralisasi.
"Ke depannya, kami berharap ada sebuah sistem pemblokiran yang bisa dilakukan tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan ISP dapat mempertahankan netralitasnya," tutur Sammy.Â
Terkait surat edaran yang dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ke para ISP, Sammy mengakui hanya sebagian anggotanya yang menerima surat perintah pemblokiran situs yang dianggap radikal tersebut. Sebagian lainnya belum mendapatkan email dari Kominfo.
Sammy menilai daftar situs yang terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. Pasalnya dasar hukum yang digunakan tidak sejelas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam UU 11, 2008 tentang ITE dan UU 44, 2008 tentang Pornografi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemkominfo memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca juga:
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
Situs Islam yang Diblokir Kominfo Kini Bisa Diakses Lagi
Salah Blokir, Onno: Kemkominfo Bisa Dituduh Langgar HAM
Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.
Pemblokiran ini disinyalir merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran paham ISIS. Namun yang disayangkan, pemerintah melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup tanpa jelas parameternya.Â
Adapun situs-situs yang diblokir merupakan situs media Islam. Dan menurut pantauan kami, situs-situs yang sempat diblokir tersebut hari ini sudah bisa diakses kembali.Â
(dew)
APJII: Sistem Pemblokiran Sebaiknya Tersentralisasi
Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap sistem pemblokiran bisa tersentralisasi.
diperbarui 31 Mar 2015, 13:05 WIBDiterbitkan 31 Mar 2015, 13:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciptakan Momen Romantis! Manfaatkan Promo Spesial BRI Up to 50% untuk Hadiah Valentine Terbaik
Arti Baperan: Memahami Sensitivitas Emosional dan Cara Mengatasinya
Mitos Lubang Kecil di Telinga Menurut Jawa: Fakta Ilmiah dan Kepercayaan Tradisional
Arti Scaling Gigi: Prosedur, Manfaat, dan Hal Penting yang Perlu Diketahui
Fakta Terbaru Kasus yang Libatkan Anak Bos Prodia, Kesaksian Ayah Korban hingga Proses Hukum
Prabowo Tetapkan Biaya Haji Tahun 2025, Ini Besarannya
Pertamina Manfaatkan Gas Suar Kilang Jadi Listrik
Raja Yordania Tolak Rencana Donald Trump Relokasi Gaza
Samsung Tunda Rilis One UI 7 untuk Galaxy S24, Ada Apa?
Menyebut Manusia Keturunan Nabi Adam Itu Tak Sepenuhnya Tepat Kata Gus Baha, Lho.. Kok Bisa?
Fabel Adalah: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Struktur Cerita Binatang yang Mengandung Pesan Moral
Jadwal Siaran Langsung BRI Liga 1 2024/2025 Pekan 23 di Vidio