APJII: Sistem Pemblokiran Sebaiknya Tersentralisasi

Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) berharap sistem pemblokiran bisa tersentralisasi.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 31 Mar 2015, 13:05 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2015, 13:05 WIB
Samuel A Pangerapan
Samuel A Pangerapan (indohub.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hingga saat ini belum mempunyai regulasi yang jelas terkait mekanisme pemblokiran sebuah situs/website. Ketua Umum Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel A Pangerapan, berharap sistem pemblokiran bisa tersentralisasi.

"Ke depannya, kami berharap ada sebuah sistem pemblokiran yang bisa dilakukan tersentralisasi atau dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian jaringan ISP dapat mempertahankan netralitasnya," tutur Sammy. 

Terkait surat edaran yang dikirimkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ke para ISP, Sammy mengakui hanya sebagian anggotanya yang menerima surat perintah pemblokiran situs yang dianggap radikal tersebut. Sebagian lainnya belum mendapatkan email dari Kominfo.

Sammy menilai daftar situs yang terindikasi terorisme masih menjadi perdebatan di masyarakat. Pasalnya dasar hukum yang digunakan tidak sejelas untuk pemblokiran situs-situs pornografi seperti yang diamanahkan dalam UU 11, 2008 tentang ITE dan UU 44, 2008 tentang Pornografi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemkominfo memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga:
Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal
Situs Islam yang Diblokir Kominfo Kini Bisa Diakses Lagi
Salah Blokir, Onno: Kemkominfo Bisa Dituduh Langgar HAM


Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

Pemblokiran ini disinyalir merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran paham ISIS. Namun yang disayangkan, pemerintah melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup tanpa jelas parameternya. 

Adapun situs-situs yang diblokir merupakan situs media Islam. Dan menurut pantauan kami, situs-situs yang sempat diblokir tersebut hari ini sudah bisa diakses kembali. 

(dew)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya