Liputan6.com, Jakarta - Drone alias pesawat tanpa awak kini mulai populer di Indonesia, baik digunakan hanya untuk sekadar hobi, memotret foto landscape, dan untuk kebutuhan komersial.
Di beberapa negara, penggunaan drone sudah diatur dengan cukup detail. Lalu, perlukah aturan soal penggunaan drone di Indonesia?
Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Fajar Yusuf mengatakan, soal aturan drone di Indonesia sebenarnya sudah ada aturan yang jelas dalam hukum perdata.
"Misalnya, jika drone terbang di atas rumah kita, dan kita merasa terganggu soal privasi, kita bisa menuntut pilot yang menerbangkan drone tersebut. Tidak perlu ada banyak regulasi, tapi yang diperlukan adalah panduan," ujarnya di kantor redaksi Liputan6.com, SCTV Tower, Jakarta.
APDI berpendapat, masalah regulasi drone sudah cukup ada dan sebenarnya tidak perlu. Mereka menduga ada kebutuhan dari pemerintah untuk membuat regulasi tersendiri. APDI keberatan bila pemerintah menganggap semua jenis drone itu sama.
"Jangan sampai kalau regulasi dikeluarkan, drone yang memiliki ruang udara seperti jenis pesawat kecil disamakan dengan drone dengan beratnya di bawah 2 kilogram. Dari sudut pandang kami, drone yang kita gunakan selama ini (drone di bawah berat 2 kg) tidak perlu regulasi, kecuali kalau pesawat jenis kecil dengan bahan bakar dan berat di atas 7 kilogram," pungkasnya.
Seandainya pemerintah memang merasa perlu ada regulasi, APDI mengaku siap untuk diajak duduk bareng. Dalam hal ini yang mengatur adalah Kementerian Perhubungan, namun untuk jalur frekuensi berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
”Jika memang wahana itu memiliki berat di atas 7 kilogram, wajar bila diterapkan regulasi khusus. Jika tidak, rasanya tidak perlu,” tambahnya.
Yusuf memaparkan, beberapa negara maju sudah membuat regulasi dengan caranya masing-masing. Pada 2010-2012, wacana regulasi ini menyeruak di seluruh dunia.
"Saat itu wacananya adalah setiap drone yang beratnya di atas 2 kilogram harus mendapatkan lisensi. Dalam artian, setiap pilot drone harus memiliki izin terbang. Jadi setiap wahana yang akan diterbangkan oleh pilot harus dicek terlebih dahulu dan mesti ada surat kelaikannya," ujar Fajar.
Namun, wacana itu sudah tidak berlaku lagi di tahun 2014. "Pemerintah Australia mengatakan, drone boleh terbang dan kita memberikan panduannya, bukan regulasi.
(isk/dhi)
Perlukah Regulasi Drone Diterapkan di Indonesia?
Di beberapa negara, penggunaan drone sudah diatur dengan cukup detail. Lalu, perlukah aturan soal penggunaan drone di Indonesia?
Diperbarui 15 Jul 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 19:00 WIB
Drone milik Polda Sulselbar diterbangkan memantau massa buruh yang merayakan May Day. (Liputan6.com/Eka Hakim) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengulik Tren Hijab Lebaran 2025, Mulai dari Warna sampai Model
Ngerinya Azab Kubur Bagi Pengoplos dan Pengutil Timbangan, Na'udzubillah
Soal Kualitas BBM Pertamina, Bahlil Buka Suara
Istri Ade Govinda Ungkap Pantangan Saat Hamil: Telur Setengah Matang yang Paling Susah Dihindari
Mendagri-Menhub Tinjau Kesiapan Mudik 2025 di Lampung, Dermaga Eksekutif Dihapus
Niat Zakat Fitrah untuk Kakak Laki-laki: Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan
8 Penyebab Kram Kaki, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Mengenal Seker Bayrami, Camilan Manis yang Jadi Tradisi Lebaran di Turkiye
Polisi Usut Laporan Selebgram Tasyi Athasyia soal Review Jujur UMKM dengan UU ITE
Rupiah Sulit Kembali ke Rp 15.000 Imbas Eskalasi Perang Dagang AS-Tiongkok
Toyota Pamer Pikap Listrik Misterius, Siap Debut Dunia
10 Jam, Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Pertamina