Liputan6.com, Jakarta - Drone alias pesawat tanpa awak kini mulai populer di Indonesia, baik digunakan hanya untuk sekadar hobi, memotret foto landscape, dan untuk kebutuhan komersial.
Di beberapa negara, penggunaan drone sudah diatur dengan cukup detail. Lalu, perlukah aturan soal penggunaan drone di Indonesia?
Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Fajar Yusuf mengatakan, soal aturan drone di Indonesia sebenarnya sudah ada aturan yang jelas dalam hukum perdata.
"Misalnya, jika drone terbang di atas rumah kita, dan kita merasa terganggu soal privasi, kita bisa menuntut pilot yang menerbangkan drone tersebut. Tidak perlu ada banyak regulasi, tapi yang diperlukan adalah panduan," ujarnya di kantor redaksi Liputan6.com, SCTV Tower, Jakarta.
APDI berpendapat, masalah regulasi drone sudah cukup ada dan sebenarnya tidak perlu. Mereka menduga ada kebutuhan dari pemerintah untuk membuat regulasi tersendiri. APDI keberatan bila pemerintah menganggap semua jenis drone itu sama.
"Jangan sampai kalau regulasi dikeluarkan, drone yang memiliki ruang udara seperti jenis pesawat kecil disamakan dengan drone dengan beratnya di bawah 2 kilogram. Dari sudut pandang kami, drone yang kita gunakan selama ini (drone di bawah berat 2 kg) tidak perlu regulasi, kecuali kalau pesawat jenis kecil dengan bahan bakar dan berat di atas 7 kilogram," pungkasnya.
Seandainya pemerintah memang merasa perlu ada regulasi, APDI mengaku siap untuk diajak duduk bareng. Dalam hal ini yang mengatur adalah Kementerian Perhubungan, namun untuk jalur frekuensi berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
”Jika memang wahana itu memiliki berat di atas 7 kilogram, wajar bila diterapkan regulasi khusus. Jika tidak, rasanya tidak perlu,” tambahnya.
Yusuf memaparkan, beberapa negara maju sudah membuat regulasi dengan caranya masing-masing. Pada 2010-2012, wacana regulasi ini menyeruak di seluruh dunia.
"Saat itu wacananya adalah setiap drone yang beratnya di atas 2 kilogram harus mendapatkan lisensi. Dalam artian, setiap pilot drone harus memiliki izin terbang. Jadi setiap wahana yang akan diterbangkan oleh pilot harus dicek terlebih dahulu dan mesti ada surat kelaikannya," ujar Fajar.
Namun, wacana itu sudah tidak berlaku lagi di tahun 2014. "Pemerintah Australia mengatakan, drone boleh terbang dan kita memberikan panduannya, bukan regulasi.
(isk/dhi)
Perlukah Regulasi Drone Diterapkan di Indonesia?
Di beberapa negara, penggunaan drone sudah diatur dengan cukup detail. Lalu, perlukah aturan soal penggunaan drone di Indonesia?
diperbarui 15 Jul 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 19:00 WIB
Drone milik Polda Sulselbar diterbangkan memantau massa buruh yang merayakan May Day. (Liputan6.com/Eka Hakim) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terbelit Permasalahan hingga Nyaris Putus Asa, akan Ringan jika Lakukan Ini Kata UAH
Memahami Kepribadian ESFJ-T: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan
Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, IPW Apresiasi Putusan Sidang Etik Polri yang Pecat AKBP Bintoro
Beda Jenis Telur, Beda Juga Gizi dan Manfaatnya
Arti Mimpi Melihat Bayi Orang Lain: Tafsir Lengkap dan Maknanya
Menutup-nutupi Aib Saudara, Apakah Mendukung Berbuat Salah? Penjelasan Lugas Buya Yahya
Battle 439 Pebulutangkis Muda di Kejuaraan Klub Mitra PB Djarum 2025, Siapa Jawaranya?
6 Makam Belanda di Kebun Raya Bogor Tertimpa Pohon Tumbang
6 Minuman Rumahan untuk Menurunkan Kadar Asam Urat Secara Alami, Pakai Lemon sampai Timun
Keluak, Racun Mematikan yang Menjelma Rempah Istimewa Nusantara
Mengintip Kemeriahan Milklife Soccer Challenge 2025, Diwarnai Festival SenengSoccer
Sudah Daftar Haji tapi Meninggal sebelum Berangkat, Apakah Dapat Pahala Haji? Ini Kata Buya Yahya