Liputan6.com, Jakarta - Drone alias pesawat tanpa awak kini mulai populer di Indonesia, baik digunakan hanya untuk sekadar hobi, memotret foto landscape, dan untuk kebutuhan komersial.
Di beberapa negara, penggunaan drone sudah diatur dengan cukup detail. Lalu, perlukah aturan soal penggunaan drone di Indonesia?
Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Fajar Yusuf mengatakan, soal aturan drone di Indonesia sebenarnya sudah ada aturan yang jelas dalam hukum perdata.
"Misalnya, jika drone terbang di atas rumah kita, dan kita merasa terganggu soal privasi, kita bisa menuntut pilot yang menerbangkan drone tersebut. Tidak perlu ada banyak regulasi, tapi yang diperlukan adalah panduan," ujarnya di kantor redaksi Liputan6.com, SCTV Tower, Jakarta.
APDI berpendapat, masalah regulasi drone sudah cukup ada dan sebenarnya tidak perlu. Mereka menduga ada kebutuhan dari pemerintah untuk membuat regulasi tersendiri. APDI keberatan bila pemerintah menganggap semua jenis drone itu sama.
"Jangan sampai kalau regulasi dikeluarkan, drone yang memiliki ruang udara seperti jenis pesawat kecil disamakan dengan drone dengan beratnya di bawah 2 kilogram. Dari sudut pandang kami, drone yang kita gunakan selama ini (drone di bawah berat 2 kg) tidak perlu regulasi, kecuali kalau pesawat jenis kecil dengan bahan bakar dan berat di atas 7 kilogram," pungkasnya.
Seandainya pemerintah memang merasa perlu ada regulasi, APDI mengaku siap untuk diajak duduk bareng. Dalam hal ini yang mengatur adalah Kementerian Perhubungan, namun untuk jalur frekuensi berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
”Jika memang wahana itu memiliki berat di atas 7 kilogram, wajar bila diterapkan regulasi khusus. Jika tidak, rasanya tidak perlu,” tambahnya.
Yusuf memaparkan, beberapa negara maju sudah membuat regulasi dengan caranya masing-masing. Pada 2010-2012, wacana regulasi ini menyeruak di seluruh dunia.
"Saat itu wacananya adalah setiap drone yang beratnya di atas 2 kilogram harus mendapatkan lisensi. Dalam artian, setiap pilot drone harus memiliki izin terbang. Jadi setiap wahana yang akan diterbangkan oleh pilot harus dicek terlebih dahulu dan mesti ada surat kelaikannya," ujar Fajar.
Namun, wacana itu sudah tidak berlaku lagi di tahun 2014. "Pemerintah Australia mengatakan, drone boleh terbang dan kita memberikan panduannya, bukan regulasi.
(isk/dhi)
Perlukah Regulasi Drone Diterapkan di Indonesia?
Di beberapa negara, penggunaan drone sudah diatur dengan cukup detail. Lalu, perlukah aturan soal penggunaan drone di Indonesia?
diperbarui 15 Jul 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 15 Jul 2015, 19:00 WIB
Drone milik Polda Sulselbar diterbangkan memantau massa buruh yang merayakan May Day. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fokus Pagi : Bus Hantam Belasan Kendaraan di Kota Batu Akibat Rem Blong, Empat Orang Tewas
Cara Mengobati Asam Urat di Usia Muda, Wajib Jaga Pola Makan dan Olahraga
Apa Arti Excited: Memahami Makna dan Penggunaannya
230 Ide Caption IG Aesthetic Indonesia untuk Postingan Keren
Quote Me Time: 350 Inspirasi untuk Menikmati Waktu Sendiri
Batas Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Tanda Negara Tak Mampu Jamin Hari Tua?
Teks Khutbah Jumat: 3 Kunci Utama untuk Menggapai Keberkahan di Bulan Rajab
3 Fakta Terkait Kabar Duka Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia, Sempat Dirawat
Lee Min Ho Kenang Dirujak Warganet Sampai Ratusan Ribu Komentar Saat Drakor Boys Over Flowers Tayang Perdana
Diperiksa KPK di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Kita yang Temukan Waktu Jadi Komisaris Utama
Imlek Tahun 2025 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Cuti Bersama dan Hari Liburnya
Apa Itu Turnitin: Panduan Lengkap Mengenai Alat Pendeteksi Plagiarisme