Regulasi Drone di Indonesia, Perlu atau Tidak?

Pesawat tanpa awak alias drone semakin banyak digunakan di Indonesia. Bagaimana soal regulasinya?

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 30 Jul 2015, 12:10 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2015, 12:10 WIB
Drone polisi
Drone milik Polda Sulselbar diterbangkan memantau massa buruh yang merayakan May Day. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta - Pesawat tanpa awak alias drone semakin banyak digunakan di Indonesia. Tidak hanya untuk hobi, namun juga untuk kepentingan pemotretan, hingga kepentingan komersial seperti pemfilman. Namun bagaimana soal regulasinya?

Kami berkesempatan mewawancarai Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Fajar Yusuf.  APDI adalah sebuah asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone.

Visi APDI adalah mendukung terwujudnya dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Karena itu, mereka kerap melakukan sosialisasi tentang prosedur menerbangkan drone yang aman dan beretika.

"Orang yang menerbangkan drone harus tahu dan yakin bahwa dia menerbangkan drone dengan aman, dan melindungi hak-hak privasi orang lain," kata Fajar di kantor Redaksi Liputan6.com. 

Seorang pilot drone saat melakukan pengambilan gambar di Bundaran HI, Jakarta, Kamis(28/5/2015). Penggunaan pesawat terbang tanpa awak atau yang sering disebut sebagai drone mulai dilarang di beberapa negara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

APDI, lanjut Fajar, juga memiliki kegiatan sertifikasi. Semua pilot drone dianjurkan untuk mengambil sertifikasi karena disini sang pilot akan diuji tingkat pemahaman dan pengetahuannya mengenai masalah drone, termasuk dari sisi aspek teknisnya maupun pemahaman mengenai etika dan regulasinya. Kemampuan minimal untuk menerbangkan drone juga diuji.

"Sama seperti orang menyetir harus mendapatkan SIM, demikian juga dengan drone," jelas Fajar lagi.

Mengenai regulasi, menurut Fajar, di Indonesia sudah ada cukup banyak regulasi, namun memang saat ini belum ada satu regulasi yang spesifik yang mengatur mengenai aspek penerbangan drone. Pemerintah sendiri baru saja menerbitkan aturan soal pengoperasian drone di Indonesia.

Baca juga: 
Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya
Ini Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia
Komunitas Pilot Drone Komentari Aturan Drone di Indonesia

"Sebenarnya regulasi yang sudah ada sudah cukup bagi drone civil komersil, yaitu drone yang biasa digunakan oleh masyarakat, yang bisa dibeli di tempat-tempat umum, dan drone ini dari segi bobot, fisik dan kemampuan jelajahnya masih jauh di bawah pesawat terbang. Drone semacam ini tidak perlu ada regulasi," tandasnya.

Fajar tak menampik bahwa perlu ada satu regulasi khusus yang mengatur drone, tapi tidak untuk drone civil komersil, melainkan untuk drone yang bentuk, karakteristik atau jenisnya seperti pesawat terbang jenis terkecil, atau drone yang jelajahnya bisa sampai puluhan kilometer dan waktu terbangnya bisa sampai berjam-jam. Sebab, drone jenis itu menggunakan ruang udara yang sama seperti pesawat terbang.

Simak selengkapnya wawancara kami dengan Fajar Yusuf lewat video di bawah ini. Video-video lainnya dari kanal Tekno Liputan6.com bisa dilihat di sini. 

(dew)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya