Liputan6.com, Jakarta - Pesawat tanpa awak alias drone semakin banyak digunakan di Indonesia. Tidak hanya untuk hobi, namun juga untuk kepentingan pemotretan, hingga kepentingan komersial seperti pemfilman. Namun bagaimana soal regulasinya?
Kami berkesempatan mewawancarai Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), Fajar Yusuf. Â APDI adalah sebuah asosiasi drone pertama yang berbadan hukum di Indonesia, yang menaungi para pilot drone profesional, semi-profesional dan pegiat/ pehobi drone.
Visi APDI adalah mendukung terwujudnya dunia penerbangan drone yang aman, bertanggungjawab dan bermartabat. Karena itu, mereka kerap melakukan sosialisasi tentang prosedur menerbangkan drone yang aman dan beretika.
"Orang yang menerbangkan drone harus tahu dan yakin bahwa dia menerbangkan drone dengan aman, dan melindungi hak-hak privasi orang lain," kata Fajar di kantor Redaksi Liputan6.com.Â
APDI, lanjut Fajar, juga memiliki kegiatan sertifikasi. Semua pilot drone dianjurkan untuk mengambil sertifikasi karena disini sang pilot akan diuji tingkat pemahaman dan pengetahuannya mengenai masalah drone, termasuk dari sisi aspek teknisnya maupun pemahaman mengenai etika dan regulasinya. Kemampuan minimal untuk menerbangkan drone juga diuji.
"Sama seperti orang menyetir harus mendapatkan SIM, demikian juga dengan drone," jelas Fajar lagi.
Mengenai regulasi, menurut Fajar, di Indonesia sudah ada cukup banyak regulasi, namun memang saat ini belum ada satu regulasi yang spesifik yang mengatur mengenai aspek penerbangan drone. Pemerintah sendiri baru saja menerbitkan aturan soal pengoperasian drone di Indonesia.
Baca juga:Â
Aturan Diterbitkan, Pakai Drone Tak Bisa Lagi Seenaknya
Ini Aturan Batasan Penggunaan Drone di Indonesia
Komunitas Pilot Drone Komentari Aturan Drone di Indonesia
"Sebenarnya regulasi yang sudah ada sudah cukup bagi drone civil komersil, yaitu drone yang biasa digunakan oleh masyarakat, yang bisa dibeli di tempat-tempat umum, dan drone ini dari segi bobot, fisik dan kemampuan jelajahnya masih jauh di bawah pesawat terbang. Drone semacam ini tidak perlu ada regulasi," tandasnya.
Fajar tak menampik bahwa perlu ada satu regulasi khusus yang mengatur drone, tapi tidak untuk drone civil komersil, melainkan untuk drone yang bentuk, karakteristik atau jenisnya seperti pesawat terbang jenis terkecil, atau drone yang jelajahnya bisa sampai puluhan kilometer dan waktu terbangnya bisa sampai berjam-jam. Sebab, drone jenis itu menggunakan ruang udara yang sama seperti pesawat terbang.
Simak selengkapnya wawancara kami dengan Fajar Yusuf lewat video di bawah ini. Video-video lainnya dari kanal Tekno Liputan6.com bisa dilihat di sini.Â
(dew)
Regulasi Drone di Indonesia, Perlu atau Tidak?
Pesawat tanpa awak alias drone semakin banyak digunakan di Indonesia. Bagaimana soal regulasinya?
diperbarui 30 Jul 2015, 12:10 WIBDiterbitkan 30 Jul 2015, 12:10 WIB
Drone milik Polda Sulselbar diterbangkan memantau massa buruh yang merayakan May Day. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Air Sumur Bor Keruh: Solusi Efektif untuk Air Bersih
VIDEO: Berani Berubah: Modal 5 Juta, Zaras Amara Sukses Buka 4 Cabang Gimbap di Semarang
5 Manfaat Kiwi untuk Kesehatan, Tingkatkan Kesehatan Jantung Hingga Cegah Anemia
Tidak Perlu Panik, Ini Cara Mengatasi Duri Ikan yang Tersangkut di Tenggorokan
MG Cyberster Mulai Dikirim ke 10 Konsumen Pertama di Indonesia
Meta Siap Luncurkan AI Adult Classifer untuk Deteksi Usia Remaja di Instagram
Doa Pembuka Hati, Amalan Untuk Melapangkan Jiwa dan Membuka Pintu Rezeki
Pinjaman Daring Multiguna: Solusi Masyarakat untuk Berbagai Kebutuhan
Tiru Donald Trump, Capres di Polandia Bakal Buat Cadangan Bitcoin
Cara Mengobati Iritasi Mata: Panduan Lengkap dan Efektif
PGA Rekam Ada 38 Gempa Vulkanik Gunung Lokon di Tomohon
Rizky Febian Hadiri Sidang Isbat Nikah Tanpa Ditemani Mahalini