Menkominfo: e-Commerce 100 Persen Asing Tak Berlaku Bagi Startup

Ke depannya, mereka bisa menguasai penuh 100 persen saham perusahaan e-Commerce, namun dengan beberapa syarat tertentu.

oleh Jeko I. R. diperbarui 19 Jan 2016, 14:47 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2016, 14:47 WIB
Ilustrasi e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online
Ilustrasi e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah telah menggodok revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di mana salah satunya berkaitan dengan e-Commerce. Langkah tersebut diungkap menjadi salah satu cara untuk meningkatkan investasi asing di bidang e-Commerce.

Terkini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dilaporkan telah memastikan membuka sektor e-Commerce terbuka untuk pemodal asing. Ke depannya, mereka bisa menguasai penuh 100 persen saham perusahaan e-Commerce, namun dengan beberapa syarat tertentu.

Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, membenarkan hal tersebut. Ketika ditemui tim Tekno Liputan6.com usai acara peresmian Pusat Inovasi Huawei - Kominfo, di Jakarta, Selasa (19/1/2016), Chief RA begitu akrab disapa, mengatakan bahwa e-Commerce terbuka seutuhnya bagi pemodal asing.

"Ya, investasi asing dibahas dari revisi DNI, saya sama Pak Tom (Menteri Perdagangan Thomas Lembong) dan Pak Franky (kepala BKPM Franky Sibarani) sudah membicarakan hal tersebut. Namun ada syarat di mana mereka harus bermitra dengan badan usaha lokal," kata RA.

Persyaratan itu, sebagaimana juga telah disampaikan Franky adalah mengupayakan kerja sama dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk menyuplai barang-barang ke UKM tersebut.

RA melanjutkan, prinsip dari hal ini lebih menekankan ke perihal kemitraan. Kalau sudah bermitra, nanti akan dibataskan lagi kepemilikan sahamnya. "e-Commerce yang 100 persen itu fix dengan kemitraan," lanjutnya.

Sebagai informasi, pembukaan e-Commerce bagi asing tidak akan berlaku bagi startup atau UKM karena ketentuan tersebut telah diatur di pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang mana kriteria usaha mirko hingga menengah, harus memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar.

(Jek/Isk)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya