Kemkominfo Kembali Blokir 9 Situs Radikal

Setelah memblokir 24 situs radikal, Kemkominfo kembali mengambil langkah tegas ini pada 9 situs lainnya.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 28 Jan 2016, 11:16 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 11:16 WIB
Fenomena Pemblokiran Situs Radikal di Belahan Dunia
Blokir Situs (news.com.au)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali memblokir 9 situs radikal. Dalam keterangan resmi yang dimuat di situs Kemkominfo, Kamis (28/1/2016), pemblokiran ini dilakukan setelah pembahasan Tim Panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang SARA dan Radikalisme terhadap beberapa situs hasil laporan masyarakat.

Merujuk pada hasil rapat yang dilakukan pada 27 Januari 2016, diketahui ada 8 situs dan 1 situs tambahan yang dibahas. Berikut ini 8 situs radikal yang diblokir oleh Kemkominfo:

manjanik.com
eramuslim.com
mikailkanie.wordpress.com
revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
langitmuslim.blogspot.co.id
kajiantauhid.blogspot.co.id
pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
muslimori1.blogspot.co.

Dari 8 situs di atas, masih ada satu situs tambahan yang merupakan kloning dari bahrunnaim, yakni bahrunnaim.space. Permintaan pemblokiran terhadap situs ini juga telah disampaikan kepada penyedia jasa internet (Internet Service Provider, ISP). Mereka diminta untuk memblokir situs radikal ini terhitung mulai Rabu kemarin.

Langkah pemblokiran ini dilakukan karena semua situs tersebut dinilai menyebarkan paham radikalisme dan kebencian. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan nada kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan pada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), termasuk perbuatan yang dilarang.

Kemudian terkait ancaman hukuman, Pasal 45 UU ITE menyebutkan pelanggaran atas Pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Kemkominfo telah memblokir 24 situs radikal. Tindakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menanggulangi terorisme di Indonesia, terlebih pascaserangan bom yang terjadi di Jalan MH Thamrin pada 14 Januari 2016.

(Dam/Why)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya