Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara WhatsApp, seorang dosen di Tanzania berpotensi dikenai hukuman penjara. Seperti dikutip Tekno Liputan6.com dari Reuters, Senin (26/9/2016), seorang pejabat senior polisi setempat menyebutkan penyebabnya.
Menurut sang pejabat polisi, dosen tersebut telah menghina presiden John Magufuli di WhatsApp. Dosen yang tak disebutkan namanya itu dituduh telah menghina presiden Magufuli dengan sebutan 'The Bulldozer'.
Menurut si dosen, Magufuli telah memaksakan kebijakan-kebijakannya untuk mendapatkan pujian dari donor Barat terkait upaya antikorupsi dan pemotongan pengeluaran pemerintah sejak ia menjabat November lalu.
Meski begitu, lawan politiknya justru menuduh presiden Magufuli merupakan pemimpin otoriter. Ia disebut-sebut telah merusak demokrasi dengan membatasi kegiatan politik dan kegiatan peliputan sesi parlemen.
Baca Juga
Negara Tanzania memang menganggap penghinaan presiden merupakan bentuk tindak pidana. Mereka yang melakukannya bakal dikenai hukum tentang kejahatan siber dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga US$ 3.000 atau sekitar Rp 39 juta.
"Dosen senior tersebut didakwa pengadilan kemarin. Saya rasa dia dibebaskan dengan jaminan," kata Kepala Polisi Kota Iringa, Tanzania Julius Mjengi seperti dikutip dari Reuters.
Koran lokal Mwananchi dalam sebuah artikel menyebutkan, jumlah orang yang dipenjara di negara tersebut karena menghina presiden kini naik menjadi 10 orang.
Selain dosen, mereka yang pernah menghina presiden Magufuli dalam beberapa bulan terakhir di antaranya adalah mahasiswa dan politikus oposisi.
(Tin/Why)