Pakar: Draf Revisi PP Penyelenggaraan Telekomunikasi Lampaui UU

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai bahwa draf RPP tersebut tidak selaras dengan undang-undang yang sudah ada.

oleh M Hidayat diperbarui 05 Okt 2016, 14:24 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 14:24 WIB
Diskusi tentang draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Diskusi tentang draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/10/2016). Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta Bertempat di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/10/2016), berlangsung diskusi tentang draf Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Diskusi tersebut melibatkan beberapa pembicara dari berbagai latar belakang, seperti Sekretaris Jenderal ATSI Danny Buldansyah, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Anggota Komisi I Hanafi Rais, perwakilan FITRA, dan Ombudsman.

Dalam salah satu sesi, Margarito Kamis menilai bahwa draf RPP tersebut tidak selaras dengan undang-undang yang sudah ada.

"Draf RPP ini bertentangan dengan undang-undang. Tidak boleh begitu," ujar Margarito.

Dalam pandangannya, RPP tersebut telah melampaui undang-undang yang sudah ada. Padahal seharusnya, peraturan pemerintah merupakan penjabaran isi dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

"Tidak ada di sistem hukum tata negara (bahwa) peraturan pemerintah bisa melampaui undang-undang," tutur Margarito menegaskan pernyataannya.

Salah satu hal yang disoroti oleh Margarito adalah, kekuatan hukum surat edaran Menteri Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani oleh Plt Dirjen.

"Mana ada di sistem kita (yang menetapkan) Dirjen punya kekuatan hukum," kata Margarito.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016.

Surat tersebut memuat perhitungan dari pemerintah untuk biaya interkoneksi.

(Why/Isk)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya