Hitung Hasil Pilkada DKI 2017 Lebih Cepat via Aplikasi MataRakyat

Perusahaan teknologi informasi asal Indonesia inTouch Innovate Indonesia membesut sebuah aplikasi penghitungan suara bernama MataRakyat.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 18 Jan 2017, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 18:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kemajuan teknologi makin memudahkan segalanya, salah satunya adalah penghitungan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI yang diselenggarakan 15 Februari 2017.

Guna membantu keingintahuan masyarakat akan hasil Pilkada DKI Jakarta yang lebih cepat, perusahaan teknologi informasi asal Indonesia inTouch Innovate Indonesia membesut sebuah aplikasi penghitungan suara bernama MataRakyat.

Dengan demikian, hasil penghitungan suara bisa didapatkan secara riil dan cepat hanya beberapa menit setelah TPS memperoleh suara akhir.

CEO inTouch Innovate Indonesia Hendra Kendro mengungkapkan, dibandingkan dengan hasil resmi penghitungan suara yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam 12 hari setelah pemungutan suara, MataRakyat mampu menyampaikan hasil Pilkada secara cepat dan riil.

Hendra mengungkapkan, aplikasi ini awalnya terbentuk karena ia dan beberapa rekannya sesama profesional IT di sebuah grup pesan instan mendiskusikan adanya sebuah aplikasi untuk penghitungan cepat hasil Pilkada DKI yang jadi perhatian banyak orang.

"Jadi, dengan segala keterbatasan, MataRakyat adalah hasil karya teman-teman di kantor. Ini adalah proyek pertama kami yang tidak dibayar," tutur Hendra saat meluncurkan MataRakyat di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Kemudian, untuk membuat aplikasi ini bisa digunakan oleh banyak orang tanpa mengalami hambatan, inTouch memanfaatkan layanan cloud Microsoft Service milik Microsoft.

Lantas, bagaimana aplikasi MataRakyat bisa menghitung hasil Pilkada DKI secara cepat dan riil?

Hendra menjelaskan, penghitungan cepat ini dilakukan dengan metode Crowd Participation oleh relawan e-Saksi yang ada di 13 ribu TPS di seluruh DKI Jakarta.

"e-Saksi adalah relawan yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu. Nantinya di tiap TPS maksimal 5 orang saksi bisa melaporkan hasil pemungutan suara di TPS masing-masing. Caranya dengan mengunggah hasil akhir di TPS ke aplikasi," kata Hendra.

Meski begitu, tak sembarang orang bisa jadi e-Saksi. Hendra mengatakan, mereka yang bisa menjadi relawan MataRakyat adalah orang yang memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki hak pilih di Pilkada DKI Jakarta serta memiliki smartphone yang telah terpasang aplikasi MataRakyat.

Nantinya, mereka yang jadi relawan juga perlu memasukkan data berupa nama dan NIK sesuai KTP. Kemudian, MataRakyat akan memvalidasi kebenaran data relawan dengan database KPU melalui API (application program interface).

Ia pun optimis bahwa MataRakyat bisa menjaring 65.000 relawan yang ada di 13.000 TPS dan menampilkan hasil Pilkada DKI Jakarta yang lebih cepat dan riil.

(Tin/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya