Registrasi Kartu SIM Perlu Nama Ibu Kandung? Ini Penjelasannya

Proses registrasi katu SIM prabayar tidak memerlukan nama ibu kandung sebab nama ibu kandung dianggap sebagai super password.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 18 Okt 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 10:00 WIB
Simcard
Ilustrasi SIM Card (wisegeek.org)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan seluruh pelanggan kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi berdasarkan data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan kartu SIM prabayar baru maupun lama. Pemerintah menerapkan aturan ini mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang yang divalidasi NIK KTP dan nomor KK pada 28 Ferbruari 2018.

Meski yang dibutuhkan untuk proses registrasi hanya NIK KTP dan nomor KK, di masyarakat beredar informasi palsu registrasi kartu SIM prabayar perlu menyertakan informasi nama ibu kandung.

Hal ini sebelumnya sudah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli. Dia mengatakan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.

"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, Rabu lalu.

 


Nama Ibu Kandung Riskan Dibagikan

Registrasi prabayar
Registrasi kartu prabayar menggunakan NIK KTP dan Nomor KK. Dok: Kemkominfo dan BRTI

Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit.

Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.

 

 


Cara Registasi

infografis Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

Ada pun cara registrasi kartu perdana (pelanggan prabayar baru) adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mengetik NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#.

Data yang dicantumkan harus sesuai dengan nomor NIK yang tertera di KTP pelanggan, demikian juga dengan nomor KK yang diregistrasikan. Tujuannya agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil berhasil dilakukan.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya