Catat, Ini Format Registrasi Kartu Prabayar untuk Setiap Operator

Supaya tak bingung, kami merangkum tata cara atau format registrasi kartu prabayar untuk setiap operator yang kamu gunakan.

oleh Corry Anestia diperbarui 23 Okt 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2017, 12:30 WIB
Sim Card phone
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebentar lagi, pemerintah akan menerapkan aturan registrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Meski pemberlakuannya masih ada delapan hari lagi, pengguna sudah bisa melakukannya mulai dari sekarang. 

Registrasinya dilakukan dengan mengirimkan pesan teks (SMS). Namun, format registrasi masing-masing operator yang kamu gunakan tentu berbeda-beda.

Supaya tak bingung, tim Tekno Liputan6.com merangkum format SMS registrasi ulang baik untuk pelanggan lama maupun baru. Simak ulasannya, seperti dikutip dari IndonesiaBaik.id berikut: 

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

 

Registrasi Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Selamat mencoba!

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya