Liputan6.com, Jakarta - Proses regIstrasi kartu SIM prabayar yang dimulai pada Selasa (31/10/2017), memicu berbagai respon dari masyarakat termasuk beredarnya berbagai berita bohong alias hoax.
Salah satu hoax yang saat ini banyak beredar yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) disebut tidak memberlakukan program registrasi tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu mendaftarkan nomor kartu SIM prabayar mereka.
Advertisement
Baca Juga
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM prabayar adalah program resmi dari Kemkominfo bekerjasama dengan para operator seluler. Ia pun mengimbau masyarakat jangan sampai terkecoh hoax tersebut.
"Kami nyatakan bahwa berita simpang siur seperti itu adalah hoax, masyarakat jangan percaya. Informasi yang benar hanya berasal dari Kemkominfo dan operator seluler," tutur Nooz Iza kepada Tekno liputan6.com, Rabu (1/11/2017).
Noor Iza juga menegaskan data-data masyarakat yang disertakan dalam registrasi kartu SIMtidak akan disalahgunakan. Menurutnya, operator seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data pelanggan.
"Semua operator sudah ada SOP dan manajemen untuk data-data pelanggan. Mereka sudah memiliki sertifikasi ISO 27001, sehingga semua prosedur sudah dijamin aman, begitu pula dengan data-data masyarakat," jelasnya.
Format Registrasi
Para pelanggan prabayar diwajibkan mendaftarkan kartu SIM mereka menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Format registrasinya adalah:
- Format registrasi untuk pelanggan baru
1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#
- Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
(Din/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement