Bos XL: Registrasi Prabayar Bikin Akuisisi Pelanggan Baru Sulit

CEO XL Axiata, Dian Siswarini, mengakui akan terjadi penurunan akuisisi pelanggan XL dengan penerapan registrasi kartu prabayar.

oleh Corry Anestia diperbarui 02 Nov 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 14:00 WIB
XL
[Kiri-kanan] Manager Service Operation Management XL Central Region Dwi Handoko, Vice President XL Central Region Rd. Sofia Purbayanti, dan GM Sales XL West Java Tommy C.

Liputan6.com, Jakarta - CEO sekaligus Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, mengakui akan terjadi penurunan akuisisi pelanggan baru pada tahun pertama dan kedua setelah registrasi prabayar berlaku.

Saat Media Update Kinerja Q3 2017, Dian mengungkapkan bahwa fenomena ini terjadi tak hanya di Indonesia, tetapi di negara-negara lain yang menerapkan registrasi kartu prabayar. Apalagi jika kartu SIM dijual di gerai-gerai pinggir jalan. 

"Kami tahu akuisisi pelanggan baru akan turun. Ini terjadi terutama pada penjual yang menjual kartu di jalan. Kami aware karena ada proses dan sistem yang harus dilewati, bagaimana kalau kegagalan terjadi. Tetapi, kami yakin di tahun ketiga (pertumbuhan pelanggan) akan stabil lagi," ujarnya di XL Axiata Tower, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Pada kuartal ketiga 2017, XL telah mengantongi 52 juta pelanggan, di mana 650 ribu merupakan pelanggan pascabayar. Per hari ini, 4 juta pelanggan XL tercatat sudah melakukan registrasi kartu prabayar, baik via SMS maupun situs web.

Lebih lanjut, Dian menambahkan, pihaknya kini tidak terlalu fokus pada jumlah pelanggan mengingat ada sebagian nomor pelanggannya tidak aktif. Menurut dia, XL kini lebih fokus pada kualitas setiap pelanggan.

"Perilaku gonta-ganti kartu (rotational churn) di Indonesia cepat sekali. Beli, pakai, dan buang. Rata-rata churn rate Indonesia 30 persen. Makanya sejak beberapa tahun lalu, kami sudah mulai 'bersih-bersih' pelanggan, jadi pelanggan abal-abal tak kami hitung lagi," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kemkominfo melaksanakan program registrasi kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, pemerintah akan memblokir nomor pelanggan secara bertahap hingga batas waktu 28 April 2018.

Per Rabu (1/11/2017) pukul 16.30 WIB, sebanyak 30.201.602 pelanggan seluler telah meregistrasi kartu SIM prabayar. Jumlahnya diyakini akan terus bertambah, mengingat periode registrasi akan berlangsung selama empat bulan ke depan.

(Cas/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya