Jokowi Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Pakai e-Filling

Jokowi memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan mengisi SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017.

oleh Andina Librianty diperbarui 26 Feb 2018, 18:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 18:30 WIB
Jokowi ajak Bos IMF ke Pasar Tanah Abang
Presiden Jokowi menemani Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde memilih baju koko di salah satu toko Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/2). Di toko itu Jokowi membantu menanyakan harga dan baju-baju yang ada. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017. Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter @jokowi.

Pantauan tim Tekno Liputan6.com, Senin (26/2/2018), Jokowi dalam twit tersebut juga menekankan manfaat pajak bagi seluruh rakyat Indonesia. Jokowi membuat laporan SPT pajak menggunakan e-filling, yang dinilainya membuat proses pelaporan menjadi lebih mudah.

"Sudah ngisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017? Saya sudah tadi pagi. Dengan e-filling prosesnya sangat gampang dan langsung dapat bukti penerimaan elektroniknya. Manfaat pajak buat seluruh masyarakat -Jkw," tulis Jokowi.

Kicauan Jokowi tersebut mendapatkan beragam respons dari warganet. Berikut beberapa diantaranya:

"Saya belum Pak. Insya Allah nanti minggu depan. Minggu ini masih super repot. Saya taat lapor tiap tahun kok Pak," tulis @drajat94.

"Kawal pajak indonesia pak. Jangan biarkan orang kotor korupsi uang rakyat," twit dari @Shandyp8.

"Wuih rajin banget Pak. Saya saja belum dapat bukti potongnya dari org HRD," demikian twit dari @ferusalh.

Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2018

Wajib Pajak berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 2 untuk menyerahkan laporan SPT Tahunan. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Wajib Pajak berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 2 untuk menyerahkan laporan SPT Tahunan. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mengimbau beberapa hal kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan Usaha terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017. Batas akhir penyampaian SPT Pajak 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengaku sudah ada WP Orang Pribadi yang menyerahkan SPT Tahun Pajak 2017 pada periode Januari dan Februari ini.

"Memang sudah banyak WP Orang Pribadi yang lapor SPT Pajak 2017, tapi belum terlihat antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

DJP Siap Melayani Masyarakat

Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online
Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id

Hestu Yoga menegaskan DJP siap melayani masyarakat dalam pelaporan SPT sesuai kondisi di lapangan. Oleh karenanya, DJP mengimbau beberapa hal kepada WP.

Masyarakat diminta untuk menjaga dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Selain itu, juga diimbau menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang ditentukan dan memanfaatkan e-filling.

"Demi kenyamanan WP, tidak menunggu batas akhir penyampaian SPT Pajak pada akhir Maret 2018 dan memanfaatkan saluran DJP Online untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing," jelasnya.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya