Liputan6.com, Jakarta - Setelah operator seluler XL Axiata, Telkomsel mengumumkan pihaknya telah menyelesaikan penataan ulang pita frekuensi (refarming) 2.1GHz.
Refarming pita frekuensi Telkomsel ini disebut-sebut lebih awal daripada jadwal yang ditargetkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yakni 25 April 2018.
Advertisement
Baca Juga
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tekno Liputan6.com, Jumat (13/4/2018), Telkomsel menuntaskan proses refarming untuk 42 cluster mulai dari Papua dan selesai di Jawa Timur tanpa gangguan berarti.
“Frekuensi itu bagaikan urat nadi kami, untuk itu kami menangani secara serius refarming ini. Persiapan yang matang dan expertise sumber daya manusia memampukan kami untuk memperpendek waktu eksekusi yang rata-rata 120 menit menjadi hanya sekitar 35 menit," kata Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan.
Total, Telkomsel menghabiskan waktu 87 hari untuk 42 cluster dan mampu menyelesaikannya lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
Sekadar diketahui, Telkomsel memulai refarming pada 15 Januari 2018 dan berlangsung selama 87 hari hingga 11 April 2018.
Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan menyerahkan dokumen kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Ismail. Penyerahan dokumen ini sekaligus menutup keseluruhan proses refarming yang dicanangkan Kemenkominfo.
Apresiasi Kemkominfo
Mewakili Kemkominfo, Ismail mengapresiasi upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming lebih cepat dari target.
“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Selesainya seluruh proses refarming 2,1GHz tentunya menjadi milestone baru pemanfaatan 4G LTE di Indonesia,” kata Ismail.
Refarming sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017. Keputusan tersebut mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1GHz.
Advertisement
Tentang Refarming
Sekadar diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu.
Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).
(Tin/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: