Liputan6.com, Jakarta - Facebook memenuhi batas waktu yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai penyalahgunaan data yang menimpa 1,1 juta pengguna Facebook di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemkominfo sudah menerima surat balasan dari Facebook pada 25 April 2018.
"Dalam isi suratnya, Facebook menyatakan sudah melakukan pembatasan akses dan pemutusan aplikasi pihak ketiga sejenis CubeYOU dan Agregate IQ," sebut Semuel kepada Tekno Liputan6.com via pesan singkat, Kamis (26/4/2018) di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, Kemkominfo juga terus menunggu proses audit yang dilakukan Facebook yang masih membutuhkan waktu. Pihaknya juga fokus melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait keamanan data.
"Fokus Kemkominfo saat ini adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya data mereka di internet," tuturnya.
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang awalnya tidak masuk prioritas di DPR juga telah dikebut rancangannya oleh pemerintah agar cepat difinalisasi.
Sebelumnya, RUU PDP yang menjabarkan perlindungan identitas dan data masyarakat Indonesia tidak masuk prioritas DPR pada 2018, tetapi Rudiantara sudah berupaya agar DPR menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas.
Langkah DPR untuk tidak memprioritas RUU PDP telah menjadi bumerang, karena skandal Cambridge Analytica dan Facebook terkuak tidak lama kemudian.
Facebook Tidak Akan Ditutup Permanen
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan tidak akan memblokir (menutup) Facebook secara permanen, tetapi hanya sementara. Itu pun bila situasi makin memburuk.
"Ini situasinya akan kita lihat dulu. Kalau semakin buruk, baru kita tutup sementara (blokir)," ujar Menkominfo Rudiantara.
Rudiantara enggan berbicara tentang penutupan operasi Facebook secara permanen. Ia lebih fokus memantau Facebook agar tercipta keamanan data dan mencegah penyebaran ujaran kebencian.
DPR juga sempat meminta agar Kominfo lebih tegas terhadap Facebook.
"Kami dan pemerintah--pihak Kemkominfo--akan bicara lagi, terkait tindak lanjut dari kesalahan Facebook. Secara pribadi saya masih terbuka dengan sanksi, tidak menutup kemungkinan juga untuk--menyarankan--memoratorium layanan Facebook," ujar Meutya Hafid, anggota Komisi I DPR RI.
Meutya memperkirakan, DPR RI akan menunggu hasil investigasi internal Facebook selama satu bulan ke depan.
"Kami tunggu, saya rasa sebulan waktu yang seharusnya cukup. Kami harap hasil investigasi ini bukan hanya menyalahkan siapa, tetapi juga harus ada informasi, ke mana data yang disalahgunakan ini dan digunakan untuk apa," katanya.
Advertisement
Awal Mula Kasus Cambridge Analytica
Kontroversi skandal Cambridge Analytica yang menuding data Facebook bocor. Setelah ditelisik, ternyata "bocor" bukan istilah yang tepat. Data-data tersebut bukan bocor, tapi tepatnya disalahgunakan oleh Cambridge Analytica, diduga untuk kepentingan politik.
Data-data yang diambil juga bukan isi pesan, melainkan data-data yang dicantumkan secara publik di profil seseorang.
Sayang, nasi sudah menjadi bubur. Telanjur ada simpang-siur mengenai hal ini, sampai-sampai DPR ikut memanggil Facebook untuk meminta penjelasan. Alhasil, timbul wacana pemblokiran Facebook.
"Itu data Facebook bukan bocor. Kalau bocor kan istilahnya kayak pipa ada air tidak tahu di mana bocornya, ini datanya dikompromikan," ujar Rudiantara.
(Tom/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: