Menkominfo: Korban Penyalahgunaan Data Facebook Indonesia Mungkin Lebih dari 1,1 Juta

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tidak yakin, jumlah data pengguna Facebook Indonesia yang disalahgunakan hanya 1,1 juta. Menurutnya, kemungkinan bisa bertambah.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 27 Apr 2018, 16:58 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 16:58 WIB
Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara saat menghadiri Musyawarah Nasional Masyarakat Telematika Indonesia IX (Munas Mastel IX) di Jakarta. Liputan6.com/Tommy Kurnia

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menganggap, ada kemungkinan jumlah pengguna Facebook Indonesia yang datanya disalahgunakan lebih besar dibandingkan dari yang diumumkan.

Sekadar diketahui, jumlah pengguna Facebook Indonesia yang datanya disalahgunakan oleh Cambridge Analytica mencapai 1,1 juta pengguna.

Rudiantara mengatakan, pengumuman Facebook yang menyebut bahwa ada sekitar 1,1 juta pengguna Indonesia yang disalahgunakan itu bukanlah akhir dari kasus penyalahgunaan data Facebook yang kini ramai disorot dunia.

"Sebelumnya penyalahgunaan data angkanya tidak benar, dari 50 juta ternyata jadi 87 juta. Saya selalu katakan, saya sendiri belum yakin bahwa ini adalah akhir dari kasus penyalahgunaan data, bahwa ada 1,1 juta data masyarakat Indonesia. Ini saya belum yakin," katanya.

Oleh karena itu, Rudiantara meminta proses audit dilakukan dan terus dilaporkan. "Sekarangkan sedang diproses ini, sanksi administratif dijatuhkan oleh Kemkominfo dan sanksi kriminal (hukum) ditangani oleh Kepolisian," kata Rudiantara.

Selain itu, Rudiantara juga menambahkan, ada masalah lain yang dihadapi Facebook di Indonesia selain penyalahgunaan data pengguna.

Masalah yang dimaksud pria yang karib disapa Chief RA ini adalah kesediaan Facebook menghapus konten-konten yang melanggar undang-undang dari platformnya.

Rudiantara menyebut, mulanya Facebook digunakan untuk menjalin pertemanan. Namun lambat laun, jejaring sosial tersebut dimanfaatkan untuk berjualan atau bahkan mengunggah berbagai hal lainnya, termasuk konten pornografi dan yang melanggar undang-undang.

 

Konten Negatif di Facebook

Menkominfo Rudiantara
Menkominfo Rudiantara saat ditemui di Kampus Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (21/3/2018). Liputan6.com/ Agustin Setyo Wardani

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Unpad ini menyatakan kekhawatirannya bahwa unggahan-unggahan konten negatif di Facebook bisa memicu perpecahan seperti di negara Sri Lanka dan Myanmar.

"Penyalahgunaan data, itu satu. Ada lagi penggunaan Facebook (yang memecah belah) seperti kasus Sri Lanka. Artinya, memperuncing perpecahan kelompok agama di Sri Lanka. Kemudian kalau di Myanmar itu bukan saya yang mengatakan, Facebook yang mengakui bahwa platformnya dipakai (untuk memecah belah), itu yang tidak bisa ditoleransi sama sekali," ujar Rudiantara.

Untuk itu, dia menegaskan Facebook untuk menangani konten-konten negatif dengan segera.

"Kominfo selalu menekankan, siapapun penyelenggaranya, yang kontennya bertentangan akan selalu ditindak. Saya meminta, konten-konten negatif dibersihkan. Karena Facebook punya outstanding atau utang pada Kemkominfo untuk men-take down konten negatif yang melanggar undang-undang," ujar Rudiantara menegaskan.

Beberapa konten yang diminta dihapus oleh Facebook adalah konten yang sifatnya mengadu domba dan memecah belah. "Kalau enggak di-take down akan ada sanksi administratifnya," ujar dia.

Sanksi yang dimaksud antara lain adalah peringatan lisan, kedua ada sanksi peringatan tertulis, dan terakhir adalah penghentian operasional Facebook sementara atau suspend.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya