Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya berencana untuk membangun sistem penjualan obat digital yang dinamakan e-apotek.
Hal ini menurut dia bakal sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang harus mengkonsumsi obat secara untuk membeli obat secara mudah tanpa harus pergi ke dokter.
Baca Juga
"Makanya saya tawarkan kita buat yang namanya apotek online. Orang-orang jadi tidak perlu setiap kali pergi ke dokter. Ini yang tadi kita tawarkan. Bisa enggak kita buat sistem pembelian obat secara online. Dengan menggunakan identitas digital," ungkap pria yang karib disapa Semmy ini, ketika ditemui dalam diskusi di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Senin (30/4).
Advertisement
Untuk memastikan keamanan serta keaslian produk obat yang diperjualbelikan di platform tersebut, maka pihaknya akan memperhatikan secara teliti obat, resep, serta dokter yang masuk dalam platform ini.
"Dokternya bisa buat resep. Tadi saya katakan e-resep. Nah dokter juga sudah punya sertifikat, nanti kalau resep asumsi benar ini dokter. Masyarakat juga. Diharapkan dengan ada ini harganya lebih rendah," jelas dia.
"Yang kita kasih izin pasti yang punya izin apotek, jadi obat yang beredar adalah tanggung jawab apotek itu dong. Jadi kita kasih tahu masyarakat kalau mau beli obat ini apoteknya sudah ada logo BPOM, ada logo Kementerian Kesehatan. Kalau diterima, kami bisa upayakan teknologinya," imbuhnya.
Ditanggapi Positif
Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P Kusumah menanggapi positif rencana ini. Sebab, hal tersebut dinilai akan membuka akses lebih luas kepada masyarakat pada obat-obatan yang berkualitas dan asli.
"MIAP sih mendukung. Pada dasarnya, membuka akses pada konsumen untuk mendapatkan obat itu sangat baik," kata dia ketika ditemui.
Meskipun demikian, dia mengharapkan pemerintah lebih mempertegas peraturan mengenai praktik penjualan obat-obatan palsu ini.
"Tapi kita harus aturan yang sangat jelas. Jelas sertifikasi apotek mana saja yang boleh Melakukan penjualan dan bagaimana pengawasan terhadap pelaku e-apotek," ujar dia.
Advertisement
Pengaturan Penjualan Obat Online
"Kami harapkan ke depan mungkin bisa Undang-Undang. Karena potensi perdagangan sangat besar, mungkin tidak hanya sebatas Permen Peraturan Menteri), lebih jelas undang-undang. Supaya jelas nanti sanksi-sanksinya bagi pelanggar. Kalau permen nggak terlalu mengantur soal sanksi-sanksi," tambah dia.
Tak hanya itu, Justin juga meminta Pemerintah segera mengatur penjualan obat-obatan lewat media sosial.
"Ini yang harus segera dilakukan pengaturan ya. Obat itu kan barang yang masuk dalam heavily regulated. Nggak bisa saya bilang obat ini bagus, bisa menyembuhkan ini. Ini praktik yang harus segera dilakukan pengaturannya," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
(Jek)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: