iPhone Terancam Tak Bisa Dipakai di India

Jutaan pengguna iPhone di India kemungkinan tidak akan mendapatkan akses ke jaringan, jika Apple tidak mematuhi aturan baru milik badan regulasi telekomunikasi India (TRAI).

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 29 Jul 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2018, 17:00 WIB
Dimainkan Anak, Ponsel Ibu Asa Tiongkok Terkunci Selama 48 Tahun
(Foto: stevepb/Pixabay) Ilustrasi Iphone.

Liputan6.com, New Delhi - Jutaan pengguna iPhone di India kemungkinan tidak akan mendapatkan akses ke jaringan, jika Apple tidak mematuhi aturan baru milik badan regulasi telekomunikasi India (TRAI).

Aturan TRAI mengharuskan Apple untuk memasukkan aplikasi DND ke platform iOS Apple.

Baik Apple maupun regulasi India ini disebut-sebut telah berselisih selama lebih dari dua tahun gara-gara aplikasi DND.

Sebagaimana dikutip dari Hindustan Times, Minggu (30/7/2018), Apple memang tidak mengizinkan aplikasi DND yang mengutip privasi pengguna itu hadir di platformnya.

Sementara, regulator telekomunikasi India justru menyebut aplikasi ini penting untuk melaporkan panggilan dan pesan yang mengganggu.

Masalah yang melatarbelakangi aplikasi DND tidak dapat izin dari Apple ada lantaran tingkat akses yang dapat diiliki aplikasi pada perangkat.

Apple selama ini memang dikenal memiliki kebijakan privasi yang ketat. Padahal, aplikasi DND di Android bisa membaca log panggilan, SMS, dan kontak.

Nah, Apple tidak mengizinkan aplikasi apapun untuk membaca pesan pengguna. Hal ini juga yang membuat sejumlah aplikasi Android tak bisa bekerja di iOS, salah satunya aplikasi Truecaller yang punya fungsi terbatas pada iPhone.

Kini, regulator telekomunikasi India mengeluarkan versi baru dari aplikasi DND. TRAI menyebut, aplikasi baru ini dikembangkan dari dasar dan dilengkapi dengan fitur yang lebih cerdas.

Menurut regulator, fitur cerdas yang dimaksud adalah pendeteksi spam cerdas (untuk SMS) guna membantu pengguna mendeteksi telemarketer yang tak terdaftar.

Sekadar informasi, aplikasi DND ini memiliki ukuran 10MB, dan diklaim merupakan platform yang memudahkan pengguna melaporkan panggilan dan SMS mengganggu.

Diberi Waktu Enam Bulan

PHOTO: Rela Antre Demi Dapatkan iPhone x dan iPhone 8
Karyawan menunjukkan iPhone X dan iPhone 8 pada penjualan perdana di gerai iBox, Central Park, Jakarta, Jumat (22/12). Calon pembeli rela antre untuk membeli iPhone terbaru sejak pagi hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengguna juga bisa melacak status keluhan melalui aplikasi ini, terpisah dari pelaporan pesan atau panggilan spam.

Aplikasi ini juga memfasilitasi pengguna untuk melayangkan komplain ke penyedia layanan telekomunikasi jika menerima pesan spam.

Aplikasi DND pun bisa membaca log panggilan, pesan, hingga kontak yang disimpan di perangkat.

"TRAI telah mengeksplorasi penggunaan teknologi machine learning untuk mengklasifikasi pesan dalam aplikasi DND 2.0. Peraturan ini memungkinkan pengembangan alat-alat baru berdasarkan AI atau teknologi lain untuk membantu pelanggan mudah melaporkan pelanggaran," kata regulator telekomunikasi India dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, regulator telekomunikasi India juga menyebut, "setiap vendor harus memastikan dalam enam bulan, seluruh smartphone-nya yang terdaftar di jaringan mendukung fungsi aplikasi (DND) sebagaimana yang ditulis dalam regulasi."

Dengan kata lain, jika Apple masih menolak aplikasi DND 2.0 dari TRAI dan tidak mengizinkan instalasi aplikasi tersebut di iOS App Store, seluruh iPhone di India bakal kehilangan akses ke jaringan 3G dan 4G serta jaringan telekomunikasi dasar.

Sementara itu, The News Minute menyebutkan, pihak Apple enggan mengizinkan DND untuk diunduh di perangkatnya.

Apple justru mengklaim OS terbarunya yakni iOS 12 hadir dengan fitur yang memungkinkan pesan yang tak diinginkan untuk difilter dan tidak masuk ke inbox.

Apple merasa, dengan adanya fitur baru di iOS 12 ini, mereka telah memenuhi persyaratan dasar regulator telekomunikasi India untuk menghadirkan fungsi blokir terhadap panggilan masuk yang tak diinginkan.

(Tin/Jek)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya