Liputan6.com, Jakarta - Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan tiga penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) di frekuensi 2,3GHz, PT First Media Tbk (KBLV), PT Intenux (penyelenggaran layanan bolt), dan PT Jasnita Telekomindo, harus menghentikan layanannya jika Surat Keputusan (SK) terkait hal tersebut telah dikeluarkan. Jika tidak, maka ketiganya terancam hukum pidana.
Izin frekuensi 2,3 GHz ketiga perusahaan dicabut karena belum juga membayar tunggakan sampai jatuh tempo pada 17 November 2018. Mengingat izin dicabut dan SK akan diterbitkan pada hari ini, maka ketiganya wajib menghentikan layanan pada hari yang sama.
"Itu tindak pidana jika mereka masih menjalankan layanan tanpa izin. Pihak-pihak yang bertanggungjawab akan kena KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," tutur pria yang akrab disapa Nando itu saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com, Senin (19/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Nando, Kemkominfo tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ketiga pemegang izin frekuensi tersebut tidak menghentikan layanannya ketika SK sudah keluar. Saat ini, katanya, SK sedang menunggu penyelesaian paraf dari para pejabat terkait.
Ia memastikan SK akan terbit pada hari ini, Senin (19/11/2018). "Kalau mereka tidak pahami (SK) dan menghentikan layanannya, maka kami akan hentikan secara hukum,"Â ungkapnya.
Jumlah Tunggakan
Sebagai penyelenggara BWA di frekuensi 2,3GHz, First Media menempati zona 1 dan 4 dengan cakupan wilayah Sumatera Utara, Jabodetabek dan Banten. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang harus dibayar sebesar Rp364.840.573.118.
Sementara Internux di zona 4 dengan cakupan wilayah Jabodetabek dan Banten. Total tunggakan pokok dan denda sebesar Rp343.576.161.625. First Media dan Internux berada di bawah naungan Lippo Group.
Jasnita berada di zona 12 dengan wilayah Sulawesi bagian utara. Total tunggakannya sebesar Rp2.1 97.782.790.
Pencabutan Izin dilakukan setelah pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada 17 November 2018.
Terkait putusan Kemkominfo ini, First Media mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan First Media ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV), serta tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK).
Sidang perdana telah digelar pada Selasa (13/11/2018). Kemudian, sidang susulan dijadwalkan pada hari ini, Senin (19/11/2018).
Adapun layanan yang dioperasikan oleh KBLV merupakan internet berbasis nirkabel menggunakan teknologi 4G LTE. Di sisi lain, First Media yang dioperasikan oleh Link Net adalah layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC).
(Din/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement