Liputan6.com, Jakarta - Hutchison 3 Indonesia (Tri), menekankan kalau pelanggannya sudah teregistrasi mengikuti aturan. Dalam arti, pihaknya tak menjual kartu SIM prabayar yang sudah teregistrasi.
Informasi tersebut, diklaim langsung oleh Chief Commercial Officer Tri Indonesia Dolly Susanto di sela-sela peluncuran program terbaru Tri di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Advertisement
Baca Juga
“Yang kita jual (SIM card prabayar ke pasaran) itu dalam keadaan tidak aktif karena pelanggan baru itu harus mendaftarkan ID sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Dolly kepada Tekno Liputan6.com.
Dilanjutkan olehnya, menurut penelusuran perusahaan, memang ada kartu prabayar yang aktif sebelum dipakai pengguna. Namun, jika dibandingkan dengan operator lain, angkanya justru terbilang kecil.
"Ada tapi tidak banyak, itu bisa dicek ke Kemkominfo. Jadi, operator Tri yang paling sedikit. Saya tidak ingat, tapi dari tim kita itu paling sedikit, karena kita tidak mendukung yang tidak sesuai dengan pemerintah," terangnya.
"Pelanggan Tri itu semuanya teregistrasi dan menggunakan ID mereka," tegas Dolly.
Mendukung Kemkominfo
Dolly juga menekankan kalau Tri benar-benar mendukung peraturan yang sudah ditetapkan Kemkominfo, terlebih dalam urusan penyalahgunaan data kependudukan saat mendaftarkan nomor seluler.
"Kita sangat mendukung, karena itu upaya untuk mengatasi seperti terorisme. Jadi, kita support upaya pemerintah dan kita sudah langsung menindak dan melakukan hal itu,” tutur Dolly.
Advertisement
Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi
Sekadar kilas balik, pemerintah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) baru saja menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.
Pertimbangan diterbitkannya TAP BRTI tersebut adalah, bahwa setelah registrasi pelanggan jasa telekomunikasi diimplementasikan, masih ditemukenali penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berupa pengiriman panggilan dan/atau pesan yang mengganggu dan tidak dikehendaki (spam), yaitu panggilan dan/atau pesan yang diindikasikan penipuan.
(Jek/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: