HEADLINE: Pemblokiran Ponsel BM via IMEI, Efektif Matikan Pasar Gelap?

Untuk membendung peredaran ponsel BM, pemerintah melalui tiga kementerian akan menerbitkan aturan pemblokiran ponsel BM via IMEI. Akankah efektif?

oleh IskandarAndina LibriantyAgustin Setyo Wardani diperbarui 12 Jul 2019, 00:11 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 00:11 WIB
IMEI
Cara mengecek IMEI ponsel. Liputan6.com/Iskandar

Liputan6.com, Jakarta - Peredaran ponsel BM (ponsel black market) alias ponsel ilegal di Indonesia dianggap sudah sangat merugikan dan meresahkan. Menurut data dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Ketua APSI Hasan Aula menuturkan, ada 45-50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20 persen di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp 22,5 triliun.

Maraknya ponsel BM tersebut, membuat negara menjadi kehilangan potensi pemasukan pajak.

"Total potensi pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula melalui email, Kamis (11/7/2019) di Jakarta.

Bukan hanya pemerintah, fenomena itu juga merugikan banyak pihak, termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen.

Untuk membendung peredaran ponsel BM, pemerintah melalui tiga kementerian: Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), akan menerbitkan aturan pemblokiran ponsel BM via International Mobile Equipment Identification (IMEI) pada 17 Agustus 2019. 

Lalu, apakah sistem kontrol IMEI ini efektif mematikan peredaran ponsel BM?

Pengamat smartphone Lucky Sebastian menilai, jika aturan ini telah diterbitkan dan diterapkan, secara efektif dapat menghentikan peredaran ponsel BM di Indonesia.

"Aturan ini yang nantinya akan menentukan apakah ada kemungkinan celah-celah yang bisa dimanfaatkan produk BM. Intinya, kalau pemerintah sudah menetapkan aturan baku pada berbagai skenario dan dilaksanakan dengan benar, ya bisa menghentikan peredaran ponsel BM," tutur Lucky ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (11/7/2019).

Bahkan menurut pendiri komunitas Android Gatorade ini, jika peraturan tiga menteri mengenai pembatasan IMEI telah diterapkan, smartphone yang dicuri atau IMEI-nya digandakan bisa diatasi.

Sistem ini juga dipakai untuk untuk memverifikasi nomor IMEI ponsel menggunakan jaringan operator, dengan mengacu pada database ponsel resmi.

Lucky menyebut, saat ini pemerintah memang belum menyelesaikan peraturan sistem kontrol IMEI, sehingga banyak skenario yang masih belum diketahui. Misalnya, tentang pemberlakuan aturan IMEI bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia dan lain-lain.

Menurut Lucky, saat ini database yang dimiliki pemerintah terkait IMEI adalah database smartphone resmi. Selain itu, merujuk pada informasi dari Kemenperin, setelah 17 Agustus 2019, konsumen yang membeli smartphone dari luar negeri tidak akan bisa memakai perangkatnya.

Pasalnya, IMEI smartphone yang dibeli di luar negeri tidak muncul di database smartphone resmi milik pemerintah. Namun, dia menyebut, wacana ini bisa saja berubah, sesuai dengan peraturan yang nantinya diterbitkan. 

Infografis Ponsel Black Market Diblokir via IMEI
Infografis Ponsel Black Market Diblokir via IMEI. (Liputan6.com/Triyasni)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Fungsi IMEI

imei-phone-131125b.jpg
IMEI

IMEI adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Kode IMEI yang diterbitkan oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) terdiri dari 14 hingga 16 digit. Pengguna bisa mengecek nomor IMEI dengan dial *#06#.

Nomor IMEI bukan sekadar identifikasi perangkat untuk keperluan dagang, tapi juga untuk keamanan ponsel yang dipakai.

Lucky dalam blog-nya menjelaskan, pada smartphone atau ponsel yang terhubung dengan layanan operator, memiliki tanda pengenal berupa IMEI. Jika smartphone memiliki dua slot kartu SIM, ada dua IMEI dalam satu perangkat.

Lucky menuturkan, IMEI dikeluarkan oleh Asosiasi GSM atau GSMA untuk seluruh dunia. Oleh karenanya, IMEI tidaklah dibuat oleh masing-masing negara.

"Setiap kita memasukkan kartu SIM dan menyalakannya, operator yang kita gunakan selain tahu nomor ponsel yang aktif, juga mengetahui IMEI perangkat yang kita gunakan, termasuk posisi lokasi kita berada," ujar Lucky.

Ia menambahkan, dari identitas IMEI inilah, operator akan mengetahui merek smartphone dan tipenya. Tanpa ada IMEI, smartphone tidak dapat terhubung ke operator.

Dengan kata lain, lewat informasi yang demikian rinci dari IMEI yang terhubung dengan nomor ponsel, operator dapat memblokir IMEI jika ternyata smartphone yang dipakai si pengguna tidak terdaftar sebagai produk resmi.

Dampak Positif Bagi Industri Ponsel

Pelaku industri menyambut baik rencana penerapan peraturan sistem kontrol IMEI oleh pemerintah. Salah satu distributor ponsel terbesar di Indonesia, Erajaya Group, mengaku mendukung upaya pemerintah tersebut.

"Peraturan ini setidaknya akan memiliki tiga dampak positif terhadap industri Tanah Air. Hal ini termasuk keuntungan bagi konsumen," kata Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, Kamis (11/7/2019).

Dampak pertama, kata Djatmiko, akan terjadi peningkatan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ponsel resmi.

Selain itu, peraturan tersebut akan memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dari principal. Faktor ketiga, ada kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara.

Diungkapkan Djatmiko, Erajaya sebagai distributor resmi, dan taat terhadap peraturan negara, merasa kalau produk BM sangat mengganggu. Hal ini terutama karena harga jual yang lebih murah daripada produk resmi.

Selain itu, katanya, dari sisi konsumen seharusnya juga mempertimbangkan risiko produk BM karena tidak dilengkapi garansi resmi.

"Kami berharap dengan diterapkannya peraturan validasi IMEI, nantinya akan menutup celah masuknya ponsel BM. Dengan demikian negara bisa mendapat tambahan penerimaan pajak, dan konsumen memperoleh perlindungan yang menjadi haknya," ucap Djatmiko menutup pembicaraan.

Tujuan Kontrol IMEI

IMEI
IMEI. Liputan6.com/Isk

Sementara, Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan, pemblokiran ponsel BM via IMEI sangat penting untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.

"Jadi, bisa melindungi industri ponsel dari persaingan tidak sehat sebagai dampak peredaran ilegal. Selain itu, mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi pengguna," kata Janu melalui keterangan tertulisnya.

Kontrol IMEI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi dan menghilangkan ponsel BM di pasaran, sehingga potensi pajak pemerintah meningkat. Adapun program ini sudah diinisiasi Kemenperin sejak 2017.

"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI itu, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membuat regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) agar berjalan dengan baik," tutur Janu.

Oleh sebab itu, Kemenperin mengatur tentang database IMEI. Sementara Kemkominfo akan mengatur pemanfaatan data IMEI termasuk dengan operator.

Sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang diperoleh dari berbagi pemangku kepentingan. Informasi dari berbagai kepentingan itu lantas diolah dan disimpulkan untuk mendapatkan daftar IMEI yang valid sesuai ketentuan hukum.

"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat dimanfaatkan instansi pemerintah untuk membuat kebijakan sesuai kewenangannya," ujar Janu melanjutkan.

Untuk diketahui, saat ini server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan dilakukan pula pelatihan.

Teknologi yang Dipakai untuk Kontrol IMEI

DIRBS
DIRBS. Dok: Qualcomm

Sejak 2017, Qualcomm menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Kemenperin mengenai proses validasi database IMEI.

Dengan kerja sama antara dua pihak ini, produk ilegal dalam hal ini ponsel BM, dibasmi dengan sistem milik Qualcomm yang bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

DIRBS merupakan sistem yang dikembangkan bertahun-tahun oleh Qualcomm dengan software open source.

DIRBS sendiri memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.

Sistem ini juga bisa dipakai untuk memverifikasi nomor IMEI ponsel menggunakan jaringan dari operator dengan mengacu pada database milik Kemenperin dan GSMA selaku asosiasi komunikasi mobile internasional.

"Ini merupakan wujud dukungan Qualcomm dalam membantu pemerintah mengenai validasi IMEI pairing (dengan) nomor telepon, sekaligus membantu pemerintah meningkatkan kualitas jaringan," kata Director, Government Affairs South East Asia and Pasific Nies Purwanti di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Nies lebih lanjut mengatakan, selain memberikan sistem pendeteksi IMEI ilegal DIRBS, Qualcomm juga mengedukasi tim IT untuk menggunakan sistem pendeteksi tersebut.

"Qualcomm hanya transfer pengetahuan, misalnya mengajari bikin program, teknis pengelolaan dari pemerintah dan kami pun tidak bisa mengakses datanya sehingga datanya tidak akan bocor," papar Nies.

Nasib Ponsel BM yang Beredar Saat Ini

Pemerintah Bakal Blokir Ponsel Black Market
Handphone/smartphone terpajang di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Aturan Peraturan Menteri terkait pemblokiran ponsel ilegal atau black market akan dilakukan pada 17 Agustus 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemenperin menyebutkan, bagi pemilik ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, IMEI tidak akan langsung diblokir.

"Ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan," demikian penjelasan dari Kemenperin.

Pemutihan yang dimaksud adalah pengampunan bagi pengguna ponsel BM atau ilegal yang sudah dipakai atau dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019.

Namun, Kemenperin menegaskan, semua smartphone yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019, tidak akan lagi bisa digunakan di Indonesia.

Hal ini karena nomor IMEI disinkronisasi dengan kartu SIM, sehingga jika nomor telepon berada di IMEI smartphone yang tidak terdaftar dalam database Kemenperin, IMEI smartphone tersebut akan diblokir.

Dengan demikian, smartphone yang IMEI-nya diblokir, tidak lagi bisa dipakai.

Saat ini, laman untuk mengecek IMEI tengah disiapkan sehingga pengguna ponsel tidak perlu terburu-buru mengecek IMEI ponsel milik masing-masing.

(Tin/Din/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya