Saat Blokir IMEI Berlaku, Apakah Ponsel dari Luar Negeri Bisa Dipakai di Indonesia?

Mulai 17 Agustus 2019, pemerintah akan memberlalukan blokir ponsel BM lewat IMEI. Lalu, apakah nantinya ponsel yang dibeli dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia?

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 10 Jul 2019, 08:42 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2019, 08:42 WIB
ponsel-ilegal-130508b.jpg
Ponsel BM

Liputan6.com, Jakarta - Mulai 17 Agustus 2019, konsumen tidak bisa lagi membeli smartphone black market (BM) dari luar negeri ataupun yang tersedia di pasar dalam negeri.

Pasalnya pada tanggal tersebut pemerintah akan memberlakukan peraturan tiga menteri (Kemendag, Kemkominfo, dan Kemenperin) mengenai kontrol IMEI.

Dijelaskan dalam infografis yang dipublikasikan akun media sosial Kementerian Perindustrian, peraturan tersebut memang bertujuan untuk melindungi industri, konsumen, dan negara dari kerugian pajak.

Dalam penjelasan selanjutnya, Kemenperin menyebutkan, bagi pemilik smartphone atau ponsel BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, IMEI tidak akan langsung diblokir.

"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan," demikian penjelasan dari Kemenperin.

Pemutihan yang dimaksud adalah pengampunan bagi pengguna smartphone BM atau ilegal yang sudah dipakai atau dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Tak Bisa Lagi Beli Smartphone di Luar Negeri

Apple
Apple (HECTOR RETAMAL / AFP)

Namun, Kemenperin menegaskan, semua smartphone yang dibeli dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus 2019 tidak akan lagi bisa digunakan di Indonesia.

Hal ini karena nomor IMEI disinkronisasi dengan SIM card, sehingga jika nomor telepon berada di IMEI smartphone yang tidak terdaftar dalam database Kemenperin, IMEI smartphone tersebut akan diblokir. Smartphone yang IMEI-nya diblokir, tidak lagi bisa dipakai.

Saat ini, laman untuk mengecek IMEI tengah disiapkan sehingga pengguna ponsel tidak perlu terburu-buru mengecek IMEI ponsel milik masing-masing.

 

Buat Aturan Pemblokiran IMEI

Apple Luncurkan Tiga iPhone Anyar, XR, XS dan XS Max
IPhone XS (kiri) dan XS Max diperlihatkan saat peluncuran produk baru Apple di California (12/9). iPhone XS dan XS Max tersedia tiga warna (gold, silver, abu-abu) dan tiga konfigurasi memori (64GB, 256GB, dan 512GB). (AP Photo/Marcio Jose Sanchez)

Untuk itulah, pemerintah kini tengah bergegas menghadirkan peraturan tiga menteri untuk mengatasi peredaran smartphone ilegal yang merugikan.

Direktur Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto menyebut, kontrol IMEI bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, dengan begitu potensi pajak pemerintah meningkat. Adapun program ini sudah diinisiasi Kemenperin sejak 2017.

"Dalam upaya mendukung program kontrol IMEI itu, dibutuhkan regulasi sebagai payung pengelolaan data IMEI. Pemerintah secara cermat akan membaut regulasi terkait Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRNA) agar berjalan dengan baik," tutur Janu.

Oleh sebab itu, Kemenperin mengatur tentang database IMEI. Sementara Kemkominfo akan mengatur pemanfaatan data IMEI termasuk dengan operator.

Sistem kontrol IMEI akan memproses database IMEI yang diperoleh dari berbagi pemangku kepentingan. Informasi dari berbagai kepentingan itu lantas diolah dan disimpulkan untuk mendapatkan daftar IMEI yang valid sesuai ketentuan hukum.

"Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat dimanfaatkan instansi pemerintah untuk membuat kebijakan sesuai kewenangannya," ujar Janu melanjutkan. Saat ini, server sistem basis data IMEI atau SIRINA telah terpasang di Pusdatin Kemenperin dan dilakukan pula pelatihan.

(Tin/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya