Kemenperin: Aturan Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Terbit 17 Agustus

Aturan blokir ponsel BM lewat IMEI tengah digodok tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementarian Komunikasi dan Informatika.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 03 Jul 2019, 12:56 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019, 12:56 WIB
Smartphone
Ilustrasi pengguna smartphone (huffingtonpost.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementarian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market di Indonesia.

Aturan ini akan didasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto, saat ini ketiga kementerian masih terus menggodok aturan tersebut.

"Rencananya penerbitan Peraturan Menteri akan dilakukan pada 17 Agustus 2019. Saat ini sedang dikerjakan dan masih digodok di masing-masing kementerian," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (3/7/2019).

Nantinya, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan basis data Kemenperin. Adapun IMEI itu, menurut Janu, merupakan yang terdaftar sesuai tata niaga. 

Oleh sebab itu, Janu menuturkan akan ada daftar putih (whitelist) yang disiapkan pemerintah sebelum dilakukan pemblokiran. Whitelist itu akan terdiri dari lima kategori yang berhubungan dengan masing-masing kementerian. 

Adapun daftar putih tersebut berasal dari operator, bagian produksi, termasuk informasi mengenai perangkat yang sudah beredar saat ini.

"Detail aturannya nanti akan disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing Kementerian," tuturnya. Janu juga mengatakan akan ada tenggat waktu sebelum aturan ini benar-benar diberlakukan.

Begini Cara Cek Status IMEI Smartphone di Kemenperin

imei-ponsel-131016b.jpg
Ilustrasi IMEI

Perlu diketahui, Kemenperin telah mengembangkan sistem identifikasi smartphone ilegal yaitu DIRBS, singkatan dari Device Identification, Registration, and Blocking System. Seluruh nomor IMEI smartphone milik penduduk Indonesia telah terdaftar di database milik Kemenperin.

Sekarang, Kemenperin sedang menunggu data mobile subscriber integrated services digital network number (MSISDN) atau nomor identitas kartu SIM dari provider telekomunikasi.

Provider telekomunikasi bakal membenamkan aplikasi pendeteksi smartphone ilegal saat konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM dan terhubung ke jaringan, dan ketika teridentifikasi ilegal, koneksi jaringan otomatis akan terputus. Artinya, kalau smartphone kamu ilegal, kamu tidak akan bisa internetan.

Cara Cek IMEI di Kemenperin

imei-130628c.jpg
Ilustrasi IMEI.

Agar kamu mengetahui smartphone kamu legal atau tidak, coba cek IMEImu di situs web database Kemenperin. Caranya mudah:

1. Siapkan IMEI Kamu bisa melakukan 3 cara untuk melihat IMEI smartphone-mu: dengan menekan *#06#, masuk ke pengaturan dan mencari informasi di About Phone atau melihatnya di kotak kemasan smartphone.

2. Buka situs web Kemenperin, www.kemenperin.go.id/imei

3. Muncul kolom pengecekan IMEI. Masukkan nomor IMEI di sana lalu klik Simpan.

4. Muncul informasi legalitas smartphone. Kalau smartphone-mu terdaftar, akan terlihat IMEI, perusahaan, merk dan model smartphone-mu.

Tapi kalau tidak, ada dua kemungkinan. Pertama, bisa jadi IMEI smartphone-mu belum masuk database Kemenperin. Kedua, smartphone yang kamu beli memang didistribusikan lewat black market (BM) alias ilegal.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya