Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Apa Kata Grab?

Tarif ojek online baru ini berlaku untuk zona I dan zona III. Terkait hal ini, Grab langsung buka suara.

oleh Iskandar diperbarui 09 Agu 2019, 10:28 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2019, 10:28 WIB
Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif baru ojek online (Grab dan Gojek) baru di 88 kota mulai hari ini, Jumat (9/8/2019).

Kenaikan tarif ojek online kali ini berlaku untuk zona I dan zona III. Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku.

Berkaitan dengan hal tersebut Grab mengklaim mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online, sesuai pertemuan Grab dengan Kemenhub belum lama ini.

"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Jumat (9/8/2019).

Ia mengungkap, survei perusahaan terhadap mitra pengemudi pada Mei 2019 lalu menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi sebesar 20-30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Sumbang Kontribusi Ekonomi Sebesar Rp 48,9 T

GrabBike Luncurkan Kampanye #AntiNgaret di Indonesia
Grab melalui layanan transportasi roda duanya yakni GrabBike menghadirkan kampanye #AntiNgaret. (Foto: Grab Indonesia)

Sebagai informasi, Grab didirikan dengan semangat memaksimalkan manfaat teknologi bagi masyarakat luas.

Kehadiran Grab di Indonesia telah memberi kontribusi ekonomi sebesar Rp 48,9 triliun dari peningkatan pendapatan mitra pengemudi GrabCar dan GrabBike, mitra GrabFood, dan agen Kudo individual.

Lebih jauh, kehadiran Grab juga menyumbang kesejahteraan masyarakat Jabodetabek sebesar 46,14 triliun melalui surplus konsumen.

 

Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Akan Diberlakukan

Semrawut Ojek Online Mangkal di Badan Jalan Bikin Kemacetan
Puluhan sepeda motor milik pengendara ojek online saat parkir di badan jalan kawasan Mangga Dua, Jakarta, Selasa (23/4). Kurangnya pengawasan petugas dan tidak disiplinnya pengendara ojek online menyebabkan kemacetan kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelum aturan ini berlaku, Kemenhub sudah melakukan uji coba. Hasilnya, para pengemudi ojek online setuju memberlakukan penuh aturan baru.

Aturan tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Soal kebijakan tarif ojek online terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Berikut tarif baru ojek online di wilayah Indonesia:

1. Tarif Ojek Online di Sumatera

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 terdapat aturan soal besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Seperti zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali.

Tarif baru ojek online untuk zona I atau tiga wilayah tersebut, yakni tarif batas bawah Rp1.850/km, tarif batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000/4 km.

2. Tarif di Jabodetabek

Kolong Flyover Kalibata Jadi Tempat Mangkal Ojek Online
Pengemudi ojek online memadati kolong flyover Kalibata, Jakarta, Rabu (17/1). Kurangnya penegakan hukum menyebabkan banyak pengemudi ojek online mangkal di kolong flyover tersebut sehingga kerap mengganggu lalu lintas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi termasuk zona II. Tarif baru ojek online untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp2.000/km (tarif batas bawah), Rp2.500/km (tarif batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000/4 Km (biaya jasa minimal).

Pekan depan aturan baru mengenai tarif ojek online akan diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sejak aturan baru ojek online berlaku penuh, evaluasi tarif akan dilakukan setelah tiga bulan berjalan.

"Di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi," katanya.

 

3. Kalimantan dan Sulawesi

6 Momen Lucu Saat Driver Ojek Online Ambil Order Makanan
Doc: Instagram.com

Wilayah Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona III. Tarif baru ojek online untuk kedua wilayah itu sebesar Rp2.100/km untuk tarif batas bawah, sementara Rp2.600/km untuk tarif batas atas dan Rp7.000-Rp10.000/4 km untuk biaya jasa minimal.

Tarif baru ini akan berlaku paling lambat pekan depan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan pengemudi ojek online.

"Saya ketemu dengan para pengemudi, masalah pendapatnya, kemudian PM 12, semua mendukung untuk diberlakukan. Saya kira paling lambat minggu depan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

4. Papua

Tidak hanya Kalimantan dan Sulawesi, Zona III juga diisi oleh wilayah lain, seperti Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

Tarif yang berlaku di sana adalah tarif batas bawah Rp2.100/km, tarif batas atas Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4 km.

(Isk/Ysl)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya