Liputan6.com, Jakarta - Telkomsel mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak atas kontribusinya sebagai penyumbang pajak tertinggi pada tahun 2019 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat.
Atas kontribusi ini, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya menyerahkan langsung piagam penghargaan dan plakat kepada Direktur Keuangan Telkomsel, Heri Supriadi di Telkomsel Smart Office, Jakarta, beberapa hari lalu.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Keuangan Telkomsel, Heri Supriadi mengatakan, tahun lalu, Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat.
"Kami menjadi penyumbang pajak terbesar dari sektor telekomunikasi. Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen Telkomsel untuk terus bergerak maju mengakselerasikan negeri melalui pencapaian di berbagai sektor,” kata Heri dalam keterangan yang diterima Liputan6.com.
Dalam laporan DJP, Telkomsel disebutkan telah membayar membayar kewajibannya pada negara hingga Rp 18 triliun. Nilai ini membuat Telkomsel menjadi pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.
KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri meliputi Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.
Berkali-kali Jadi Pembayar Pajak Terbesar
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya mengatakan, “Jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir."
Ia berharap, ke depannya, sinergi antara Telkomsel dan DJP dapat semakin kuat. "Karena kita memiliki core yang sama yaitu melayani publik,” katanya.
Selain penghargaan sebagai penyumbang pajak terbesar di sektor telekomunikasi pada tahun 2019 ini, sebelumnya Telkomsel juga mendapatkan penghargaan sebagai “Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi Tahun 2019”.
Advertisement
BHP Frekuensi
Pada 2019, pembayaran PNBP ke kas negara yang telah dilakukan oleh Telkomsel mencapai Rp 6,9 trilyun (Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi USO).
Dalam hal pengelolaan dana USO tersebut, hingga akhir 2019 Telkomsel bersama BAKTI mengoperasikan lebih dari 500 BTS (2G & 4G) di 251 desa sebagai bentuk komitmen mendukung pemerintah menghadirkan pemerataan jaringan telekomunikasi hingga wilayah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar).
“Telkomsel lahir sebagai perusahaan yang konsisten berupaya memberikan manfaat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia. Maka dari itu, penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara untuk turut memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat,” tutup Heri.
(Tin/Why)