Telkomsel Bayar Pajak Tertinggi di KPP Wajib Pajak Besar Empat

Telkomsel mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak atas kontribusinya sebagai penyumbang pajak terbesar pada tahun 2019 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 17 Jan 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 11:00 WIB
Telkomsel
Direktur Keuangan Heri Supriadi saat menerima penghargaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV Budi Prasetya di Jakarta, Selasa (14/1/2020) (Foto: Telkomsel)

Liputan6.com, Jakarta - Telkomsel mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak atas kontribusinya sebagai penyumbang pajak tertinggi pada tahun 2019 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat.

Atas kontribusi ini, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya menyerahkan langsung piagam penghargaan dan plakat kepada Direktur Keuangan Telkomsel, Heri Supriadi di Telkomsel Smart Office, Jakarta, beberapa hari lalu.

Direktur Keuangan Telkomsel, Heri Supriadi mengatakan, tahun lalu, Telkomsel berhasil membukukan laba sekitar empat kali lipat lebih tinggi dari pesaing terdekat.

"Kami menjadi penyumbang pajak terbesar dari sektor telekomunikasi. Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen Telkomsel untuk terus bergerak maju mengakselerasikan negeri melalui pencapaian di berbagai sektor,” kata Heri dalam keterangan yang diterima Liputan6.com.

Dalam laporan DJP, Telkomsel disebutkan telah membayar membayar kewajibannya pada negara hingga Rp 18 triliun. Nilai ini membuat Telkomsel menjadi pembayar pajak terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat.

KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri meliputi Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.

Berkali-kali Jadi Pembayar Pajak Terbesar

BTS Telkomsel pertama di Indonesia
BTS Telkomsel pertama di Indonesia. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya mengatakan, “Jumlah pembayaran pajak Telkomsel pada 2019 adalah yang terbesar di KPP Wajib Pajak Besar Empat, dan itu tercatat berkali-kali sejak beberapa tahun terakhir."

Ia berharap, ke depannya, sinergi antara Telkomsel dan DJP dapat semakin kuat. "Karena kita memiliki core yang sama yaitu melayani publik,” katanya.

Selain penghargaan sebagai penyumbang pajak terbesar di sektor telekomunikasi pada tahun 2019 ini, sebelumnya Telkomsel juga mendapatkan penghargaan sebagai “Penyelenggara Telekomunikasi dengan Jaringan Terluas, Quality of Service, dan Wajib Bayar PNBP Telekomunikasi Tertinggi Tahun 2019”.

 

BHP Frekuensi

Petugas teknisi Telkomsel sedang melakukan pengecekan perangkat BTS.
Petugas teknisi Telkomsel sedang melakukan pengecekan perangkat BTS.

Pada 2019, pembayaran PNBP ke kas negara yang telah dilakukan oleh Telkomsel mencapai Rp 6,9 trilyun (Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi USO).

Dalam hal pengelolaan dana USO tersebut, hingga akhir 2019 Telkomsel bersama BAKTI mengoperasikan lebih dari 500 BTS (2G & 4G) di 251 desa sebagai bentuk komitmen mendukung pemerintah menghadirkan pemerataan jaringan telekomunikasi hingga wilayah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar).

“Telkomsel lahir sebagai perusahaan yang konsisten berupaya memberikan manfaat bagi seluruh elemen bangsa Indonesia. Maka dari itu, penghargaan ini menjadi momentum bagi Telkomsel untuk terus tetap bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai kontributor pendapatan negara untuk turut memajukan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat,” tutup Heri.

(Tin/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya