Liputan6.com, Jakarta - Peredaran ponsel BM atau ilegal di Indonesia bakal tamat nasibnya. Hal ini karena rencananya, pemerintah menerapkan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 18 April 2020.
Sebelum kamu ketakutan dengan berlakunya aturan ini, apa smartphone saya aman atau tidak dan siapa saja yang terkena aturan ini, yuk simak sejumlah fakta mengenai kebijakan validasi IMEI ini.
Advertisement
Baca Juga
1. Smartphone Aktif Sebelum 18 April Tak Terdampak
Fakta nomor satu ini yang kerap ditakutkan oleh pengguna ponsel BM atau yang beli di luar negeri. Banyak pertanyan, 'saya beli smartphone di Amerika, kalau aturan ini berlaku apakah smartphone saya masih bisa dipakai?'
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said, mengungkapkan, ponsel BM (ilegal) atau yang beli di luar negeri, yang dihubungkan dengan layanan operator Indonesia sebelum 18 April 2020 akan tetap bisa digunakan.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Merza Fachys.
Merza mengatakan, smartphone yang digunakan (aktif dan terhubung jaringan seluler) saat ini, baik itu smartphone yang dibeli dari luar negeri atau ponsel BM sekalipun masih tetap bisa digunakan.
"Siapapun yang mengaktifkan (menghubungkan smartphone dengan layanan operator seluler Indonesia) sebelum 18 April, tidak akan terganggu," ujar Merza.
Kalau kamu masih memiliki smartphone dari luar negeri yang belum dibuka, segera aktifkan dan masukkan SIM card (kalau ada dua slot SIM card, masukkan SIM card pada kedua slot) dari operator Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020 pukul 00.00.
2. Turis yang Pakai Paket Roaming Tak Terdampak
Ada juga banyak pertanyaan, 'bagaimana dengan turis atau orang asing yang datang ke Indonesia?"
Jawabannya, para turis asing yang datang ke Indonesia dan memakai paket roaming, tidak akan terdampak aturan validasi IMEI ini.
Hal ini sesuai dengan yang disebutkan oleh Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said, dalam presentasinya mengenai aturan validasi IMEI.
"Regulasi tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming," kata Akbar.
Advertisement
3. Akan ada Layanan Blokir IMEI Smartphone yang Hilang atau Dicuri
Aturan validasi IMEI ini nantinya memungkinkan pengguna seluler yang smartphone-nya dihilang atau dicuri untuk meminta pemerintah memblokir IMEI perangkat mereka.
Dengan begitu, ponsel yang IMEI-nya diblokir tak bisa lagi dipakai untuk mengakses layanan selular.
Akbar mengatakan, layanan pemblokiran bagi smartphone yang hilang atau dicuri ini jadi salah satu keunggulan dari berlakunya aturan validasi IMEI. Di negara lain yang sudah menerapkan pengendalian IMEI, layanan ini sudah lebih dahulu ada.
Caranya, pengguna yang smartphone-nya hilang tinggal datang ke customer service operator dan melaporkan kehilangan menggunakan surat bukti kehilangan.
"Melampirkan berita kehilangan ke CS operator, kemudian melaporkan telah kehilangan perangkat. Selanjutnya nomor telepon beserta IMEI pun akan di-block, karena IMEI melekat di smartphone yang hilang," kata Akbar.
4. Pakai Skema Whitelist
Pemerintah menerapkan aturan validasi IMEI menggunakan skema whitelist. Apa itu?
Skema whitelist adalah skema yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat, sebelum membelinya. Pengecekan IMEI bisa dilakukan lewat laman https://imei.kemenperin.go.id.
Jika IMEI di perangkat terdaftar di database SIINAS yang ada di Kementerian Perindustrian, masyarakat bisa membeli ponsel dan bisa menikmati layanan seluler.
Sementara dalam skema blacklist, ponsel baru (baik itu BM maupun resmi) perlu dihubungkan dengan layanan seluler terlebih dahulu.
Jika setelah terhubung dengan layanan seluler, IMEI tidak terdaftar (black market) di database SIINAS, ponsel pun tak bakal lagi bisa dipakai.
Tujuan pemerintah menerapkan skema whitelist adalah untuk melindungi masyarakat, sehingga nantinya masyarakat tidak terlanjur membeli ponsel yang ternyata tidak bisa dipakai.
Advertisement
5. Boleh Bawa Maksimal 2 Smartphone dari Luar Negeri
Kadang ada juga pertanyaan, 'kalau nanti saya beli smartphone atau tablet di luar negeri, apa masih bisa dipakai di Indonesia?".
Jawabannya masih bisa, asalkan perangkat yang dikirim atau dibawa penumpang (hand carry) itu dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Kantor Kemkominfo Jakarta, pada akhir Februari 2020.
Heru mengatakan, maksimal perangkat yang boleh dibawa dari luar negeri adalah dua perangkat untuk hand carry atau kiriman.
Heru lebih lanjut menyebut, perangkat smartphone atau tablet yang dibeli dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500 akan dikenakan pajak impor.
Pembayaran pajak dilakukan di bandara saat kedatangan. Selain membayar pajak impor, nantinya smartphone atau tablet hand carry bisa didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler Indonesia.
6. Aturan Validasi IMEI Tak Berlaku untuk Laptop
Dalam presentasi Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said, disebutkan bahwa aturan validasi IMEI ini hanya berlaku untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet).
"Regulasi tidak berlaku untuk laptop, regulasi hanya berlaku untuk perangkat HKT," demikian bunyi presentasi tersebut.
(Tin/Ysl)
Advertisement