Validasi IMEI Berlaku Besok, Smartphone yang Aktif Sebelum 18 April 2020 Tak Terdampak

Menurut Akbar, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM, atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 17 Apr 2020, 18:20 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 18:20 WIB
Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo mulai memberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kemenkominfo memastikan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) bakal belaku 18 April 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said, dalam video meeting terkait Kebijakan Validasi IMEI pada Rabu (15/4/2020).

Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan industri berharap bisa memberantas peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat.

"Kami sepakat, tanggal 18 April akan tetap berjalan, karena tidak bisa membiarkan peredaran perangkat ilegal," kata Akbar saat itu.

Menurut Akbar, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM, atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.

Sementara, perangkat berasal dari manapun (black market atau bawa dari luar negeri) yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.

Aktifkan Perangkat BM Sebelum 18 April 2020

Tiga Kementerian Sosialisasikan Aturan IMEI
Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, operator telekomunikasi terus melakukan sosialisasi terkait masalah IMEI ini, begitu juga dengan pihak pemerintah, sampai ke produsen dan distibutor smartphone.

Merza menekankan, masyarakat harus tahu kalau smartphone yang mereka gunakan saat ini, baik itu smartphone resmi, bawa dari luar negeri, atau yang ilegal (IMEI tak terdaftar di database pemerintah), masih tetap bisa dipakai.

"Kalau smartphone masih dipakai, tidak ada masalah apapun. Karena banyak pertanyaan, 'saya beli ponsel di Amerika, mati tidak ponselnya setelah tanggal 18 (April 2020)'. Jawabannya, siapapun yang mengaktifkan (menghubungkan smartphone dengan layanan seluler Indonesia) sebelum 18 April, tidak akan terganggu," kata Merza.

Jadi, kalau kamu merasa menggunakan smartphone dari luar negeri dan sudah mengaktifkannya sebelum 18 April 2020, smartphone ini bakal tetap bisa dipakai alias tidak terdampak kebijakan IMEI.

Kalau kamu masih memiliki smartphone dari luar negeri yang belum dibuka, segera aktifkan dan masukkan SIM card dari operator Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020 pukul 00.00.

(Tin/Ysl)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya