Transaksi Harian Aset Digital Tembus Miliaran Rupiah di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menyebutkan nilai transaksi harian perdagangan aset digital menembus miliaran rupiah.

oleh Iskandar diperbarui 21 Jul 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 13:00 WIB
Aset Digital
Ilustrasi Aset Digital. Dok: diginex.com

Liputan6.com, Jakarta - Minat masyarakat Indonesia terhadap aset digital disebut-sebut kian meningkat. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menyebutkan nilai transaksi harian perdagangan aset digital menembus miliaran rupiah.

Bahkan, saat harga Bitcoin mencapai level tertinggi pada Desember 2017, transaksi tahunan aset digital di Tanah Air diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Dalam upaya berkontribusi dalam peningkatan transaksi aset digital, Upbit Indonesia, sejak tanggal 20 Juli 2020 menyediakan layanan penarikan Rupiah setiap hari.

Melalui layanan baru ini pengguna dapat menarik Rupiah mereka kapan pun ketika diperlukan, baik di hari kerja maupun akhir pekan selama jam operasional Upbit Indonesia.

Maksimalkan Waktu dalam Bertransaksi

Resna Raniadi selaku Kepala Pengembangan Bisnis Upbit Indonesia mengatakan kemudahan bertransaksi aset digital melalui daring adalah karena kita bisa melakukannya di mana saja, kapan saja, sehingga menghemat lebih banyak waktu.

"Harapan kami dengan menghadirkan layanan ini, pengguna dapat semakin memaksimalkan waktu dalam bertransaksi dan di saat yang sama dapat melakukan penarikan dana tanpa harus menunggu hari kerja,” kata Resna melalui keterangannya, Selasa (21/7/2020).

 

Operasional Kelas Dunia

Sebagai salah satu perusahaan penyedia pertukaran aset digital, Upbit Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik berstandar operasional kelas dunia dalam perdagangan aset digital dengan mengantongi sertifikat pendaftaran dari BAPPEBTI sebagai calon pedagang fisik aset kripto yang potensial.

Selain itu, perusahaan memperluas kapabilitas layanan penarikan yaitu diperbolehkannya penarikan Rupiah bahkan setelah cut off time yang sudah ditentukan perbankan.

(Isk/Why)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya