Upbit, Indodax dan Beberapa Bursa Aset Kripto Lainnya Bentuk Digital Future Exchange

Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu dan beberapa bursa aset kripto lainnya di Indonesia yang telah terdaftar di BAPPEBTI mengumumkan pendirian bursa berjangka aset Digital Future Exchange atau DFX.

oleh M Hidayat diperbarui 16 Okt 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu dan beberapa bursa aset kripto lainnya di Indonesia yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengumumkan pendirian PT Digital Future Exchange atau DFX. Ia merupakan suatu bursa berjangka yang memiliki fokus pada aset kripto atau aset digital.

Selain itu, PT Kliring Berjangka Indonesia atau KBI juga menunjukkan ketertarikannya untuk menjadi infrastruktur pendukung kliring bagi DFX. Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama KBI menyambut positif kehadiran DFX bagi pasar aset kripto di Indonesia.

"Sebagaimana dapat kita lihat, tren investasi dunia sudah menuju ke arah ini. KBI mendukung hadirnya bursa berjangka aset kripto ini, tentunya dalam upaya membantu mendongkrak ekosistem investasi di Indonesia," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya.

Bersamaan dengan inisiatif ini, PT Bursa Berjangka Jakarta atau BBJ juga menyatakan minatnya untuk mendalami lebih lanjut aliansi dengan DFX sebagai anggota komite bursa di DFX.

"BBJ tertarik untuk bergabung dengan DFX dalam pengembangan bursa berjangka yang berspesialisasi pada aset digital. Usulan rencana bergabung dengan DFX telah dijadwalkan untuk dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BBJ pada akhir Oktober ini," tutur Stephanus Paulus Lumintang selaku Direktur Utama BBJ.

 

Komitmen DFX

Perusahaan-perusahaan yang terlibat di pendirian DFX ini menargetkan DFX menjadi bursa berjangka yang diatur di bawah BAPPEBTI.

Selain itu, mereka juga akan menyediakan sistem untuk memfasilitasi perdagangan aset digital dan derivatif aset digital bagi anggota yang telah mendapat persetujuan Bappebti sesuai dengan ketentuan peraturan dan aturan perilaku (rules of conduct) DFX.

DFX menegaskan akan berkomitmen untuk mempercepat perkembangan ekosistem aset digital secara bertanggung jawab.

Pelaku usaha terkait lainnya juga diharapkan berpartisipasi sebagai pemegang saham di DFX dan menjadi bagian dari bursa berjangka aset digital pertama di Indonesia, dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya