Upbit Bagikan Airdrop 10 Bitcoin

Upbit mengumumkan akan memberikan 10 BTC (Bitcoin) kepada pengguna Upbit Indonesia dalam rangka merayakan listing ONIT di pasar IDR Upbit.

oleh M Hidayat diperbarui 20 Okt 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Upbit mengumumkan akan memberikan 10 BTC (Bitcoin) kepada pengguna Upbit Indonesia dalam rangka merayakan listing ONIT di pasar IDR Upbit.

Mulai hari ini, 4 BTC akan dikirimkan ke 2.000 pengguna pertama (masing-masing 0,002 BTC) yang menyetor Rp2.000.000 atau lebih. Untuk melakukan deposit IDR, pengguna harus melewati proses verifikasi dari Upbit Indonesia, termasuk verifikasi rekening bank.

"Kami dengan senang hati mendukung perdagangan ONIT di pasar IDR Upbit dan memberikan kemudahan transaksi bagi pengguna kami. Event listing dan airdrop memungkinkan kami untuk memperkenalkan aset digital yang lebih luas di pasar IDR Upbit dan di saat yang sama menunjukkan apresiasi kepada para pedagang yang menggunakan Upbit Indonesia," ujar Resna Raniadi, Kepala Pengembangan Bisnis Upbit Indonesia dalam keterangan tertulis.

Setelah ONIT terdaftar, 6 BTC lainnya akan disalurkan ke pedagang ONIT berdasarkan kontribusi volume perdagangan pasar IDR mereka. Putaran pertama (3 BTC) akan dimulai dari waktu ONIT listing hingga 21 Oktober, pukul 23:59 waktu Jakarta.

Putaran ke-2 (3 BTC) akan berlangsung dari 22 Oktober, pukul 00:00 hingga 23 Oktober, pukul 23:59, waktu Jakarta.

Richard Yi, CEO Onbuff (ONIT) menyebut perusahaan berdedikasi untuk memaksimalkan nilai IP Intelectual Property dengan menggunakan teknologi blockchain.

"Kami berharap dapat bekerja sama dengan berbagai pemegang IP Indonesia melalui Upbit," ujar Richard.

 

Ketentuan Lain

Semua pengguna Upbit Indonesia berhak mengikuti Airdrop 10 BTC dengan syarat menyelesaikan proses verifikasi. Hadiah total 10 BTC akan diberikan pada 27 Oktober.

Namun perlu ditekankan, pengguna yang melakukan penarikan (IDR atau aset digital) selama periode tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima hadiah airdrop.

Sebagai bursa aset digital teregulasi di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Upbit Indonesia menyatakan akan terus memperkenalkan aset digital kepada penggunanya.

Selain itu, perusahaan juga mendukung ekosistem blockchain Indonesia melalui kolaborasi dengan bursa teregulasi lainnya dan proyek-proyek blockchain inovatif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya