Liputan6.com, Jakarta - Tiga operator telko kian bersaing ketat memperebutkan pita frekuensi 2.3GHz. Adapun pita frekuensi ini berada di rentang 2360-2390MHz dan dimaksudkan untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler, dalam hal ini salah satunya jaringan 5G.Â
Ketiga operator yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi untuk pita frekuensi 2.3GHz oleh Kemkominfo adalah Telkomsel (PT Telekomunikasi Selular), Tri Indonesia (PT Hutchison 3 Indonesia), dan Smartfren (PT Smart Telecom).
Baca Juga
Diumumkan oleh Kemkominfo melalui keterangan resminya, penyelenggara jaringan bergerak seluler yang mendaftar sebagai calon peserta seleksi telah mengambil dokumen seleksi pada 24 November 2020 lalu.
Advertisement
Ada lima operator seluler yang ikut mengambil dokumen seleksi, yaitu XL Axiata, Telkomsel, Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri Indonesia.
"Pada Kamis 10 Desember 2020, dari kelima calon peserta seleksi yang mengambil dokumen, terdapat empat calon peserta seleksi yang menyerahkan dokumen permohonan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.3GHz pada rentang 2360-2390MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler," tulis Kemkominfo dalam keterangannya, Senin (14/11/2020).
Periksa Kelengkapan Dokumen
Keempat operator seluler yang menyampaikan dokumen permohonan pada pukul 10.00 WIB yakni Telkomsel, Tri Indonesia, Smartfren, dan XL Axiata.
Dokumen selanjutnya diperiksa kelengkapannya dan diseleksi, guna menentukan pengguna pita frekuensi radio 2.3GHz pada rentang 2360-2390MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Adapun proses pemeriksaan dihadiri oleh perwakilan dari peserta seleksi sebagai saksi. Tim pun melakukan verifikasi dokumen administrasi tersebut pada 10-11 Desember 2020.
Advertisement
XL Axiata Tak Lulus Evaluasi Administrasi
Hasilnya, hanya tiga operator seluler di atas, yakni Telkomsel, Tri Indonesia, dan Smartfren yang berhasil lulus evaluasi administrasi.
"Selanjutnya, jika hasil evaluasi administrasi hanya ada tiga peserta seleksi yang lulus tahap evaluasi administrasi dan memiliki waktu pengiriman dokumen permohonan yang sama, proses seleksi akan dilanjutkan ke penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu," kata Kemkominfo.
Lalu, peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi dapat mengambil username dan password pada 14 Desember 2020 pukul 13.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi.
"Penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Desember 2020,"Â ujar Kemkominfo.
(Tin/Why)