Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo kembali membuka seleksi pengguna/ lelang pita frekuensi 2.3GHz untuk 4G dan 5G di rentang 2360-2390Mhz untuk penyelenggaraan jaringan selular di tahun 2021.
Lelang pita frekuensi 2.3GHz ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menkominfo Nomor 9 Tahun 2018. Di mana, penetapan pengguna pita frekuensi radio dilaksanakan lewat lelang, karena ada lebih banyak peminat ketimbang ketersediaan pita frekuensi radio.
Baca Juga
"Seleksi penggunaan pita frekuensi 2.3GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2020 dinyatakan dibuka," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan Kemkominfo, Senin (15/3/2021).
Advertisement
Adapun tujuan dari pelaksanaan [lelang frekuensi 2.3GHz] (4440786 "") antara lain untuk menambah pita frekuensi radio bagi operator dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan.
Selain itu, lelang juga digelar untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan 4G dan 5G, jika memungkinkan.
Lelang juga dilakukan untuk mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.
Terbuka untuk Semua Opsel
"Seleksi tahun 2021 kali ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen seleksi," kata Ferdinandus.
Lebih lanjut, disebutkan, objek seleksi pita frekuensi 2.3GHz terdiri dari tiga blok pita di rentang 2360-2390MHz. Lebar pita masing-masing adalah 10Mhz.
Para peserta, yakni operator seluler diberi kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal 1 blok (10Mhz) dan diperkenankan menawar 2 x 10Mhz, atau 3x10MHz.
"Tidak ada pembatasan jumlah blok yang akan dimenangkan oleh peserta seleksi, sesuai dengan hasil seleksi," katanya.
Advertisement
Persyaratan Pengambilan Dokumen Seleksi
Adapun mengambilan dokumen seleksi bisa diambil oleh calon peserta seleksi pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 13.00-15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi, Wisma Antara Lantai Dasar, Jalan Medan Merdeka Selatan No 17, Jakarta Pusat.
Saat mengambil dokumen, calon peserta seleksi harus menyerahkan surat kuasa berkop perusahaan yang ditandatangani di atas materi oleh Dirut atau Direktur yang memiliki kewenangan.
Calon peserta juga harus memiliki surat kuasa sebagai perwakilan perusahaan, menyampaikan alamat email resmi dan nomor kontak dari perwakilan perusahaan, dan menyerahkan salinan kartu identitas pihak yang memberi dan diberi kuasa.
Selain itu, pihak yang diberi kuasa harus memperlihatkan kartu identitas asli saat mengambil dokumen seleksi.
 (Tin/Isk)