Liputan6.com, Jakarta - Facebook diminta untuk menghentikan rencana proyek Instagram untuk anak-anak di bawah 13 tahun. Permintaan ini dilayangkan melalui surat terbuka dari Asosiasi Nasional Jaksa Agung.
Facebook memang punya rencana untuk membuat platform Instagram anak di bawah 13 tahun.Â
Baca Juga
Dalam surat terbuka tersebut, ada 44 jaksa agung level pemerintah negara bagian, termasuk di antaranya non-negara bagian seperti Guam, Puerto Rico, dan Northern Mariana Islands. Surat ini mewakili mayoritas teritorial AS yang memberikan penolakan.
Advertisement
"Tampaknya Facebook tidak menanggapi kebutuhan, tetapi malah membuatnya hanya karena platform ini menarik terutama bagi anak-anak yang tidak memiliki akun Instagram," kata Jaksa Agung, mendesak Facebook untuk membatalkan rencananya membesut Instagram anak, dikutip dari The Verge, Selasa (11/5/2021).
Rencana Facebook membesut platform Instagram untuk anak-anak ini pertama kali dilaporkan oleh Buzzfeed News, Maret lalu. Perusahaan pun mengkonfirmasi rencana tersebut.
Email internal yang dilaporkan Buzzfeed mengidentifikasi proyek ini sebagai salah satu prioritas perusahaan.
Namun, Facebook bersikeras bahwa pihaknya tidak memiliki timeline tertentu untuk merilis platform Instagram anak.
Kendati surat terbuka dari para jaksa agung ini tidak memiliki kekuatan hukum formal, surat ini menekankan risiko hukum yang signifikan yang dihadapi Facebook dalam menjalankan proyek Instagram anak.
Anak Dilindungi Aturan Perlindungan Privasi di Ranah Online
Hal ini karena di Amerika Serikat, anak-anak di bawah 13 tahun tuntuk pada perlindungan hukum yang ditingkatkan di bawah aturan Children's Online Privacy Protection Act atau COPPA (perlindungan privasi anak di ranah online).
Aturan ini begitu ketat terhadap upaya pengumpulan data pribadi anak-anak di Amerika Serikat.
Perusahaan jejaring sosial mematuhi tindakan tersebut dengan melarang pengguna berusia di bawah 13 tahun. Namun, perusahaan tidak sepenuhnya melindungi mereka dari tindakan regulasi.
Baru-baru ini, Google setuju membayar sanksi sebesar USD 170 juta setelah penyelidikan Federal Trade Commision (FTC) mengenai pengumpulan data perusahaan dari video YouTube yang menampilkan konten anak-anak.
Jaksa Agung negara bagian secara khusus aktif dalam penegakan pelindungan COPPA, sehingga surat terbuka ini mengandung ancaman hukum implisit.
Jika Facebook melanjutkan rencananya atas Instagram anak-anak, mereka akan mengawasi adanya pelanggaran COPPA dan akan sangat bersemangat mengajukan gugatan atas pelanggaran yang mereka temukan.
Advertisement
Facebook Tetap akan Bikin Instagram Anak
Pihak Facebook ketika dikonfirmasi menyebut, mereka tidak akan menjual iklan di aplikasi Instagram untuk anak-anak.
Namun, Facebook juga mengatakan, tidak menarik minatnya untuk mengembangkan aplikasi Instagram anak-anak.
"Kami baru saja mulai menjelajari versi Instagram untuk anak-anak," kata perwakilan kebijakan Facebook Andy Stone dalam pernyataan.
"Kami setuju bahwa pengalaman apa pun yang kami kembangkan harus memprioritaskan keselamatan dan privasi mereka dan kami akan berkonsultasi dengan para ahli dalam perkembangan anak, keselamatan anak, kesehatan mental, dan mendukung privasi untuk menginformasikannya," kata Andy.
Lebih lanjut pihak Facebook juga berharap dapat bekerja sama dengan legislator dan regulator, termasuk jaksa agung.
"Kami berkomitmen untuk tidak menampilkan iklan dalam pengalaman Instagram apa pun yang kami kembangkan untuk orang berusia di bawah 13 tahun," katanya.
(Tin/Isk)