Liputan6.com, Jakarta - Binary option tengah ramai diperbincangkan usai beberapa pihak bersuara tentang risiko yang timbul akibat sistem yang disebut-sebut lebih mirip judi tersebut, dan bukan sebuah trading yang sesungguhnya.
Selain itu, aplikasi trading dengan sistem binary option masih banyak berseliweran di dunia maya.
Baca Juga
Mengutip kanal Crypto Liputan6.com, Jumat (28/1/2022), situs Investopedia.com menyebut opsi biner atau binary option sebagai produk finansial di mana pihak-pihak yang terlibat transaksi diberi salah satu dari dua pilihan.
Advertisement
Biasanya, binary options menggunakan aset berupa forex atau indeks saham dalam praktiknya.
Di sistem ini, seseorang hanya perlu menebak apakah suatu harga akan naik atau turun pada jangka waktu tertentu. Jika salah ia akan mengalami kerugian dan penyedia layanan mendapatkan keuntungan dari kerugian trader.
Apabila pengguna salah dalam berspekulasi, maka dia akan kehilangan uang atau modal. Sebaliknya, jika seseorang berhasil menebak dengan benar, secara otomatis dia akan menerima keuntungan.Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Contoh Penerapan
Bila dicontohkan, pengguna berspekulasi apakah harga saham A akan berada di atas Rp 100 ribu pada 28 Januari 2022 pukul 10.45. Di titik itu, seseorang akan mengambil keputusan apakah Ya (lebih tinggi) atau Tidak (lebih rendah).
Saat seseorang berspekulasi harga saham diperdagangkan di atas Rp 100 ribu di waktu tersebut, maka dia bersedia mempertaruhkan Rp 150 ribu.
Jika saham tersebut diperdagangkan di atas Rp 100 ribu di tanggal dan waktu tersebut alias trader benar, maka dia akan menerima pembayaran sesuai dengan syarat yang telah disepakati.
Namun jika salah, maka orang tersebut akan kehilangan modalnya sebesar Rp 150 ribu dalam perdagangan.
Advertisement
Bappebti Larang Binary Option
Terkait binary option, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyatakan sistem itu sebagai kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang (UU).
UU yang dimaksud adalah mengenai opsi yang diatur di pasal 1 angka 8 UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Menurut data Bappebti, pada 2021, mereka sudah memblokir 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, termasuk entitas binary option sebanyak 92 domain.
(Dio/Isk)
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Advertisement