Mastel Desak Pembentukan UU Konvergensi Telematika

Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, mengatakan telekomunikasi telah berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika).

oleh Iskandar diperbarui 17 Feb 2022, 11:32 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 11:30 WIB
Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno
Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno dalam RDPU dengan Komisi I DPR-RI tentang Konektivitas Internet dan Ekosistem Digital. Dok: Mastel

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dan turunannya tidak lagi cukup mengakomodasikan perkembangan teknologi dan layanan.

Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, mengatakan telekomunikasi telah berubah menjadi telematika (telekomunikasi dan informatika), dan sekarang juga sudah menjadi bisnis digital.

"Telepon rumah PSTN (Public Switched Telephone Network) bahkan sudah menghilang, layanan dasar seluler untuk voice dan sms juga tidak bisa diandalkan pendapatannya," ujar Sarwoto dalam RDPU dengan Komisi I DPR-RI tentang Konektivitas Internet dan Ekosistem Digital, Rabu (16/2/2022).

Ia menambahkan infrastruktur artinya bandwidth internet, bahkan infrastruktur bukan hanya jaringan internet namun juga pusat data (data center) dan komputasi awan (cloud).

"Orkestrasi memerlukan dirigen yang membuat ekosistem digital bisa dimanfaatkan dengan optimal, dan itu harus diatur di dalam rancangan UU Konvergensi Telematika atau UU Konvergensi Digital," ucap Sarwoto menambahkan.

Pemerintah dan negara sendiri masih memiliki banyak tugas, di mana harus menutup kesenjangan akses digital di masyarakat (pada 2021, fixed broadband baru 60,84 persen kecamatan, mobile broadband 55,2 persen dari 20.341 desa 3T).

Juga menargetkan pemerintahan digital, industri dan perdagangan yang semakin tergantung teknologi digital, membina kesehatan industri telematika, literasi dan talenta digital, kemandirian, serta keamanan dan kedaulatan digital.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perlunya Regulasi yang Fair

Sementara itu, dalam diskusi pendalaman, anggota Komisi I DPR Dr. H. Al Muzzammil Yusuf, M.Si. mempertanyakan peran perusahaan teknologi seperti platform YouTube dan lainnya dalam situasi disrupsi TIK terhadap media cetak, radio, dan TV harus diatur tidak merugikan penyelenggara akses internet yang ada.

Sarwoto juga menekankan pentingnya birokrasi hilirisasi inovasi digital ke dalam satu pintu yang cepat dan efisien dalam rangka menaikkan daya saing bangsa.

Ketua Umum APJII Muhamad Arif dan Direktur Eksekutif ATSI Syachrial Syarif yang hadir dalam rapat dengar pendapat pengurus Mastel, juga menekankan perlunya regulasi yang fair untuk para penyelenggara jaringan dan jasa internet di tengah harga bandwidth internet yang kian turun karena kompetisi.

Penyelenggara jaringan akan bergerak ke digital bisnis dalam rangka survival. Terkait hal ini Mastel menekankan perlunya moratorium beban biaya regulasi yang dirasakan semakin berat saat ini.


Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya