Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah mewajibkan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau platform digital privat untuk mendaftar agar bisa tetap beroperasi di Indonesia. Kemkominfo pun sudah mengingatkan batas pendaftaran PSE privat baik domestik atau asing adalah 20 Juli 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar beberapa hari lalu, Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi mengungkapkan sudah ada beberapa platform digital lokal maupun asing yang telah melakukan pendaftaran PSE.
Baca Juga
"Untuk PSE lingkup privat asing per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran, di samping PSE asing lain kita tidak perlu sebutkan," tutur Dedy menjelaskan. Selain keduanya, dari pantauan Tekno Liputan6.com, Spotify juga menjadi salah PSE asing yang sudah terdaftar.
Advertisement
Namun dari penelusuran lebih lanjut di situs resmi PSE Kemkominfo, beberapa PSE asing yang terbilang besar, seperti layanan Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, termasuk Google dan YouTube belum ditemukan dalam daftar PSE asing.
Dengan adanya kewajiban ini, menurut Dedy, mereka yang tidak terdaftar akan terancam pemutusan akses (blokir). Kendati demikian, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
"Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.
Sebagai contoh, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi, fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.
Lalu, komunikasi akan dilakukan dengan PSE atau platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.
"Jika tidak ada penjelasan yang cukup yang bisa diterima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," kata Dedy.
Dedy pun menyebut PSE yang belum terdaftar saat ini kemungkinan masih dalam proses pendaftaran. Terlebih saat ini, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform tersebut.
Oleh sebab itu, Kemkominfo optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran. Perlu diketahui, kewajiban ini merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Rujukan lain adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kemkominfo Ungkap TikTok, OVO, hingga GoTo Sudah Daftar PSE
Selain itu, itu, sudah ada beberapa platform lokal populer juga telah mendaftar, di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, J&T, dan OVO.
"Selain itu, kami mengundang PSE lingkup privat baik domestik maupun asing untuk segera melakukan pendaftaran," kata Dedy. Ia menambahkan, untuk mengetahui PSE yang sudah mendaftar dapat dilihat di laman pse.kominfo.go.id.
Perlu diketahui, dalam Surat Edaran Menkominfo No. 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang ditandatangani 14 Juni 2022, batas waktu pendaftaran PSE privat baik domestik maupun asing adalah 20 Juli 2022.
Adapun, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS-RBA).
Lebih lanjut, Dedy mengatakan PSE privat baik domestik ataupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022, akan dikenakan pemutusan akses oleh Kemkominfo.
Pemutusan akses dilakukan setelah menerima permintaan, atau setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang berwenang melakukan pengawasan PSE lingkup privat, domestik dan asing, sesuai bidang usaha seperti diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku.
Advertisement
Tujuan Pendaftaran PSE
Dedy menyebut, dengan dilakukannya pendaftaran PSE, Indonesia akan bisa mendapatkan sistem yang lebih sistematis dan terkoordinasi, untuk seluruh PSE yang ada di Tanah Air.
"Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lain sebagainya," kata Dedy.
Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PSE di wilayah hukum Indonesia, pemerintah akan lebih sulit untuk berkoordinasi dengan platform tersebut.
"Jadi kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang ada di Indonesia dapat dioptimalkan melalui sistem pendaftaran PSE ini," kata Dedy.
Selain itu, PSE yang terdaftar juga dapat didorong untuk ikut menjaga ruang digital Indonesia, baik penggunaan internet atau pun platform agar tetap positif dan produktif.
Lebih lanjut, dengan adanya pendaftaran ini, menurut Dedy, akan ada juga sistem regulasi yang lebih mutakhir.
"Misalnya PSE yang tidak mau mengisi formulir yang ada di dalam OSSRBA, maka kita akan susah untuk memastikan mereka sudah menaati persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh regulasi di Indonesia, misalnya dalam hal perlindungan data pribadi," kata Dedy.
Pendaftaran Ulang
Sementara, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.
"Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.520 penyelenggara sistem elektronik, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat, telah melakukan pendaftaran," kata Dedy.
Dedy menambahkan, sesuai ketentuan terbaru, Kemkominfo masih mengidentifikasi masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu PSE yang memiliki portal, situs, aplikasi, dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,
- Menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan,
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh, melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik,
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada: pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial,
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya,
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Sementara itu, bagi PSE lingkup privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum aturan di atas, wajib melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran, dengan cara pendaftaran ulang lewat OSS-RBA.
(Dam/Isk)
Advertisement