Pakar Keamanan Siber: UU PDP Bisa Kurangi Kebocoran Data karena ada Sanksi Jelas

Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya menilai UU Pelindungan Data Pribadi bisa mengurangi kebocoran data karena ada sanksi hukum yang dijalankan.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 21 Sep 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna, kemarin, Selasa (20/9/2022). 

Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengharapkan UU PDP bisa mengurangi kebocoran data karena ada ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data.

"Namun (UU PDP) tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung karena sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas sudah melanggar hukum, dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP," kata Alfons, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Rabu (21/9/2022).

Alfons mengatakan, peretas yang menjalankan aktivitasnya sebenarnya tahu tindakannya melanggar hukum. Mereka juga tahu, jika tertangkap, ada konsekuensi hukum menanti mereka.

Alfons berharap, adanya UU PDP ini dapat membuat pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola data. Pendiri Vaksincom ini menyebut, kunci dari keberhasilan pengelola data yang lebih peduli ada pada lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi.

"Kalau bisa menjalankan perannya dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya dan bertaji selevel Satgas Pengendali Kebocoran Data yang dibentuk Menkopolhukam, maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia," kata Alfons.

Lembaga PDP Harus Bisa Jalankan Peran dan Fungsi

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (pexels/pixabay).

Namun, jika lembaga tersebut tidak bisa menjalankan fungsi dan perannya, Alfons berpendapat, hal tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia.

Menurut Alfons, peran mengamankan ranah siber Indonesia sebenarnya ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pasalnya, salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.

"BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data," tutur Alfons.

Ia berharap, lembaga Pelindungan Data Pribadi, BSSN, dan Kementerian Kominfo bisa bahu membahu menjalankan peran dengan baik sesuai tupoksi, untuk menciptakan ranah siber yang aman, sehat, dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.

UU PDP Disahkan

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dalam rapat tersebut.

UU PDP Disahkan

Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran dari Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (unsplash/towfiqu barbhuiya).

Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan oleh anggota yang hadir dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari siaran langsung di YouTube DPR RI.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam pendapat akhirnya, mewakili Presiden Joko Widodo, menyatakan terima kasih dan apresiasinya terhadap persetujuan ini.

"Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu-tunggu, oleh berbagai lembaga negara, penegak hukum, sektor usaha, ekosistem digital, platform dan media sosial, serta oleh segenap elemen masyarakat Indonesia," kata Menkominfo Johnny.

Johnny dalam kesempatan tersebut mengatakan, pengesahan RUU PDP menjadi UU PDP, merupakan wujud nyata pengejawantahan amanat UUD RI 1945, khususnya Pasal 28 G Ayat 1.

Menkominfo mewakili Presiden Joko Widodo, lebih lanjut menyampaikan terima kasihnya kepada DPR RI atas disahkannya UU PDP.

"Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," imbuh Johnny.

Seperti diketahui, pengesahan UU PDP ini dilakukan di tengah ramainya kebocoran data yang terjadi selama beberapa pekan terakhir, khususnya pembocoran data pejabat oleh peretas yang mengatas namakan dirinya sebagai Bjorka.

(Tin/Ysl)

Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Buntut Aksi Hacker Bjorka & Prioritas RUU Perlindungan Data Pribadi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya