Menkominfo Budi Arie Setiadi Tegaskan Proyek BTS 4G Berlanjut, Targetkan Rampung Akhir 2023

Proyek BTS 4G oleh BAKTI Kominfo terus berlanjut meski ada kasus korupsi yang menjerat mantan Menkominfo

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 20 Jul 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2023, 17:00 WIB
BTS
Ilustrasi BTS (ittelecomdigest.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan, proses pembangunan BTS 4G oleh Bakti Kominfo akan terus dilanjutkan. Bahkan, ia menargetkan pembangunan BTS tersebut akan rampung pada akhir tahun ini.

"Kalau soal BTS, harus dilanjutkan, harus terwujud, tercipta. Menargetkan tahun ini bisa tuntas, selambat-lambatnya tahun ini bisa tuntas semua," tutur Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo, Kamis (20/7/2023).

Untuk mendukung rencana tersebut, Menkominfo menuturkan, pihaknya terus melakukan investigasi masalah, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Rencananya, Kementerian Kominfo juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawalan.

"Karena untuk proses itu biarkan, tapi yang program BTS 4G ini harus terus berjalan, karena ini soal hak rakyat memperoleh sinyal, bandwidth untuk rakyat," tuturnya menjelaskan.

Pernyataan ini sejalan pula dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada awal pekan ini. Ia menuturkan, penegakan hukum dan pembangunan proyek BTS 4G akan terus berlanjut.

"Proses penegakan hukum harus jalan, tetapi program-program juga harus berjalan seperti biasa," kata Mahfud ketika itu.

Menurutnya, hal tersebut merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya saat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan juga Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo definitif.

"Jadi gini, proses penegakan hukum jalan, pelaksanaan proyek jalan. Itu perintah presiden kepada saya dulu ketika jadi Plt dan diulangi lagi kepada Pak Budi Arie," tuturnya.

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum dan dibacakan pada Selasa 27 Juni 2023 sudah sesuai dengan memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap berkaitan dengan pemaparan dugaan pidana yang dilakukan politikus Nasdem itu.

Ini Langkah Tegas Pemerintah untuk Memberantas Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi saat melakukan konferensi pers mengenai pemberantasan judi online di Indonesia. (Liputan6.com/Agustinus M. Damar)

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) tengah berupaya keras untuk memberantas penyebaran konten judi online di Indonesia. Untuk melakukannya, Kementerian Kominfo pun sudah melakukan sejumlah upaya.

Salah satunya dilakukan dengan melakukan pemblokiran terhadap situs atau konten judi online yang beredar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kominfo, ada sekitar 846.047 konten perjudian online yang sudah diblokir selama 2018 hingga 19 Juli 2023.

Adapun pemblokiran berdasarkan temuan dari tim patroli siber Kominfo, termasuk laporan yang berasal dari masyarakat atau Kementerian/Lembaga. Kementerian Kominfo sendiri memperkirakan, kebanyakan situs judi online berasal dari luar negeri.

"Setelah kita tengarai, dia (judi online) biasanya berpusat dari negara-negara di mana judi diatur. Jadi, mereka bukan pelanggaran di negaranya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran. Samuel menuturkan, ada beberapa tindakan pemblokiran seperti pemblokiran domain atau situs web, IP, hingga aplikasi.

"Untuk melengkapi tadi, rekening-rekening yang digunakan (untuk judi online) juga diblokir, supaya mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," tuturnya.

Menkominfo Budi Arie Setiadi Ungkap Jadi Salah Satu Korban Promosi Judi Online

Sebelumnya, kepemimpinan Kementerian Kominfo diserahkan sementara kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai Plt. Menkominfo. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Agus suparto)

Selain melakukan take down konten judi online, pria yang akrab dipanggil Semmy itu juga mengingatkan, influencer yang ikut mempromosikan judi online bisa terjerat hukum. Bahkan, menurut Semuel, ada beberapa influencer yang diketahui melakukan hal tersebut sudah ditangani polisi.

"Partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas. Jadi, umpama ada laporan dia memfasilitasi atau mempromosikan penjudian, dia juga terjerat UU ITE," ujarnya menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mengatasi persoalan promosi judi online yang kerap diterima melalui SMS atau WhatsApp.

Terlebih, Budi Arie menuturkan, dirinya merupakan salah satu korban promosi judi online yang dilakukan di SMS atau WhatsApp. "Saya termasuk korban juga. Jadi, handphone saya (dapat pesan) ayo daftar judi online. Kali pernah dapat kan? Kalau saya sering, dan itu pakai foto cewek," tutur Menkominfo Budi Arie.  

Kemkominfo Bisa Lakukan Pemutusan Langsung jika Konten Judi Online Terdapat di Suatu Situs

Ilustrasi judi online.

Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemutusan akses sendiri dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga. Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.

"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs," tutur Menkominfo melanjutkan.

Sementara jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platorm untuk menghapus konten tersebut.

Budi Arie menuturkan, pengelola platform yang menolak menghapus konten tersebut bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk pelanggaran hukum, termasuk konten perjudian lewat situs cekrekening.id.

Sepanjang Januari hingga Juli 2023, menurut Menkominfo, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

Jumlah tersebut sudah merupakan bagian dari aduan yang diterima Kementerian Kominfo sepanjang 2023, yakni 1.914. 

Kominfo Berantas 846.047 Konten Judi Online Sejak 2018

Ilustrasi judi slot online.

Kementerian Kominfo terus berupaya menghentikan penyebaran konten perjudian online di tengah masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan pemutusan akses terhadap konten perjudian online yang beredar di internet.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau take down pada 846.047 konten perjudian online selama 2018 hingga 19 Juli 2023. Dalam seminggu terakhir, pemutusan akses juga dilakukan pada sekitar 11 ribu konten judi online.

"Bahkan, dalam seminggu terakhir sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten judi online," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan pemutusan akses sendiri dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, termasuk aduan yang berasal dari masyarakat maupun Kementerian atau Lembaga.

Baru kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi, serta permintaan rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait.

"Khusus konten perjudian, Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs," tutur Menkominfo melanjutkan.

Sementara jika konten tersebut ada di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platorm untuk menghapus konten tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya