Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, pihaknya tengah menggodok aturan turunan dari UU PDP (Pelindungan Data Pribadi) yang telah disahkan. Salah satunya adalah aturan mengenai lembaga independen yang akan mengawasi pelaksanaan UU PDP.
Menurut Semuel, Kementerian Kominfo menargetkan aturan turunan tersebut bisa diselesaikan pada pertengahan tahun ini. Sebab, sesuai dengan UU PDP, lembaga ini harus sudah berjalan pada Oktober 2024.
Baca Juga
"Jadi, sesuai dengan Undang-Undang PDP. Amanat untuk tugas dan kewenangannya (lembaga) sudah diatur dalam UU. Tidak boleh keluar dari situ, dan itu badan independen sendiri, di bawah presiden," tutur Semuel dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta (26/1/2024).
Advertisement
Untuk diketahui, salah satu amanat dalam UU PDP adalah pembentukan lembaga pengawas data pribadi. Berdasarkan pasal 58 UU 27/2022, penyelenggaran Pelindungan Data Pribadi dilaksanakan oleh sebuah lembaga.
Nantinya, sesuai dengan pasal 59 dan pasal 60, lembaga independen pengawas data pribadi tersebut akan memiliki beberapa tugas dan wewenang,seperti perumusan dan penetapan sekaligus kebijakan Pelindungan Data Pribadi, serta penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP.
Lembaga Independen Pengawas Data Pribadi di Bawah Presiden Langsung
Meski nantinya lembaga ini akan berada di bawah Presiden langsung, pada tahap awal, pelaporan dari lembaga tersebut akan dilakukan melalui Kementerian Kominfo. Hal ini dilakukan mengingat sebelum organisasi bisa berjalan secara matang, diperlukan beberapa penyesuaian, seperti rekrutmen termasuk soal SOP-nya.
Sebagai informasi, UU PDP telah disahkan pada September 2022. Kehadiran UU ini akan memberi kepastian hukum bagi setiap warga negara berdaulat atas data pribadinya.
"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," tutur Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pengesahan UU ini.
Advertisement
Aturan Turunan UU PDP Dikerjakan Sejak Lima Bulan Lalu
Upaya Kominfo membuat draft rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP telah dilakukan sejak lima bulan lalu. Saat itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pengesahan UU PDP memberikan dasar bagi pemerintah, untuk melindungi hak fundamental masyarakat dengan lebih baik.
Budi pun mengatakan, sesuai dengan amanat UU Pelindungan Data Pribadi, pemerintah menyusun RPP PDP juga dengan melibatkan publik.
Terkait hal ini, Kementerian Kominfo pun meluncurkan laman https://pdp.id pada 31 Agustus 2023, sebagai tempat masyarakat memberikan masukan tentang RPP PDP.
"Melalui penyelenggaraan forum ini, Kominfo berkomitmen untuk melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi," kata Budi, Rabu (30/8/2023).
"Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP," ujar Budi Arie Setiadi di Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi (FNPDP) Tahun 2023 yang berlangsung hibrida dari Badung, Bali, seperti dikutip dari siaran pers Kominfo.
UU PDP Berlaku Mulai Oktober 2024
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan sekarang pelaksanaan UU PDP masih berada dalam masa transisi selama dua tahun. Regulasi ini baru berlaku penuh pada Oktober 2024 mendatang.
Menurut Kominfo, ini dilakukan untuk memberikan kesempatan Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak-pihak pemrosesan data pribadi lain di sektor privat atau publik, mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi di tiap-tiap institusi.
Advertisement