Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegakan bakal menindaklanjuti pengesahan Perpres Publisher Rights yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
"Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Peraturan Presiden atau Perpres tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," kata Budi Arie, dikutip dari situs resmi Kominfo, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga
Sesuai arahan Presiden Jokowi, Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Advertisement
"Sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa Perpres Hak-Hak Penerbit ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," Budi Arie memungkaskan.
Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital, untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi pada Senin, 19 Februari 2024.
Menurutnya, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di Tanah Air.
"Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Presiden.
Jokowi menjelaskan pemerintah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta mengkaji implikasinya.
"Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut," ia mena
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta: Kami Tidak Wajib Bayar Konten Berita
Perpres Publisher Rights ini mewajibkan penyedia layanan platform digital, seperti Google, Meta, X, dan lainnya memberikan kompensasi ke perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui medsos.
Menurut Jokowi, di dalam Perpres Publisher Rights tersebut juga ada rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Terkait hal tersebut, Meta, perusahaan induk Facebook, Threads, Instagram, dan WhatsApp buka suara.
Lewat keterangan via pesan singkat, perusahaan telah melakukan konsultas dengan pemangku kebijakan dan telah memahami Perpers Publisher Rights itu.
"Kami memahami Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik, Asia Tenggara, Meta.
Dia menambahkan, "Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan Perpres Publisher Rights dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan kami sediakan.”
Mengutip laporan penelitian NERA Economic Consulting, "banyak media atau penerbit berita membagikan konten artikel di platform media sosial milik Meta, bukan sebaliknya."
Dalam hasil riset ditulis oleh Dr. Jeffrey Eisenach, Ajun Profesor di Fakultas Hukum Universitas George Mason, "secara global, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan diposting oleh media itu sendiri."
Advertisement
Tanggapan Google
Selain Meta, pihak Google juga memberikan tanggapan mereka soal aturan bayar berita ke media tersebut. Google Indonesia mengatakan akan segera mempelajari aturan ini.
“Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," kata perwakilan Google Indonesia melalui pesan singkat kepada Tekno Liputan6.com.
Google mengklaim, selama ini mereka telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
"Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," ucapnya.
Dalam upaya bersama ini, Google menyebut selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia.
"Antara lain ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” Google Indonesia memungkaskan.
Pemaparan Jokowi soal Publisher Rights
Menurut Jokowi, di dalam Perpres Publisher Rights tersebut juga ada rincian tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi, dikutip dari Antara.
Jokowi menambahkan, wacana adanya Perpres Publisher Rights sudah bergulir sejak HPN tahun lalu.
Perpres ini pun menjadi perhatian pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas sekaligus keberlanjutan industri media konvensional Indonesia, di tengah gempuran media sosial.
Jokowi menyebut, ada banyak perbedaan pendapat dan sulit menyatukan titik temu dalam pengesahan Perpres Publisher Rights ini.
Oleh karenanya, ia juga mendengarkan berbagai pandangan dari praktisi media konvensional serta platform digital.
Advertisement
Dengarkan Praktisi Media dan Platform Digital Sebelum Teken Perpres Publisher Rights
"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," kata Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden juga mengingatkan bahwa semangat awal penandatanganan aturan tersebut adalah untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan jauh dari konten negatif, serta untuk mengedukasi demi kemajuan Indonesia.
Selain itu, lewat Perpres itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
"Kita ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," kata Jokowi.
Adapun Perpres Publisher Rights diteken Jokowi tertanggal 20 Februari 2024. Perpres tersebut memiliki nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Infografis Journal_Fakta Tren Istilah Healing Bagi Pengguna Media Sosial (Liputan6.com/Abdillah)
Advertisement