Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) mengajukan permohonan harmonisasi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang TKPAPSE (Tata Kelola Perlindungan Anak dalam penyelengaraan Sistem Eletronik) pada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Dalam siaran pers yang diterima, surat Menteri Kominfo ini dilayangkan pada Senin (26/8/2024). Menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, ini merupakan amanat Pasal 16A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Draft awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan workshop pada 2023. Kegiatan itu digelar pada 13 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023.
Advertisement
RPP TKPAPSE disebut telah mendapatkan persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024.
Disebutkan pula, Kementerian Kominfo telah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.
Tidak hanya itu, konsultasi publik dilaksanakan melalui workshop anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/wali siswa dari tujuh SMA di Jakarta, lima rights foundation, dan IEEE (The Institute of Electrical and Electronics Engineers).
"Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo turut mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE," tutur Menkominfo.
Cakupan Materi Muatan Baru di RPP TKPAPSE
Untuk diketahui, cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE meliputi beberapa hal sebagai berikut:
- Berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child).
- Didasarkan pada Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments).
- Menetapkan usia layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).
- Transparansi pada aturan, kebijakan, standar komunitas.
- Pengaturan default privasi tertinggi.
- Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.
- Pengaturan pengumpulan geolokasi.
- Larangan profiling.
- Larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk,
- Layanan, dan Fitur Daring.
- Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
- Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.
- Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.
- Peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah melaksanakan pembahasan PAK (Panitia Antar Kementerian) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli 2024 serta 31 Juli 2024.
Pembahasan itu melibatkan kementerian lembaga, di antaranya Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.Â
Advertisement
Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 32 Situs Konversi Pulsa ke Uang Tunai
Di sisi lain, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online. Kali ini, Kominfo resmi memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa menjadi uang tunai.
Adapun situs-situs ini disebut kerap digunakan sebagai sarana transaksi dalam aktivitas judi online. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pemblokiran sudah dilakukan mulai hari ini, Rabu (8/8/2024).
"Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online," tutur Menkominfo.
Lebih lanjut Menkominfo juga menuturkan, langkah ini diambil karena judi online menganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil, seperti ekonomi rumah tangga tergangu.
Tidak hanya itu, masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas perjudian online seperti kriminalitas meningkat, perceraian meningkat, hingga anak-anak mengalami kurang gizi.
Dari 32 situs konversi pulsa yang diblokir, hanya satu yang terdaftar secara resmi sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik), yakni Boss Pulsa. Sementara 31 PSE lain beroperasi tanpa memiliki izin resmi.Â