Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mempercepat transformasi digital di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang tenprpah digodok adalah optimalisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI mengusulkan pemanfaatan PNBP untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang semakin besar dalam mendukung program-program transformasi digital.
Baca Juga
"Rapat kerja ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta untuk merumuskan strategi yang tepat, guna mengoptimalkan pencapaian target PNBP dan anggaran Kementerian Kominfo ke depan," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (5/9/2024)./
Advertisement
Menurut Menkominfo, anggaran Kementerian Kominfo mengalami peningkatan dari Rp 8,09 triliun pada 2020, menjadi Rp 24,13 triliun pada 2021, dan Rp 26,37 triliun pada 2022. Namun, pada 2023, pagu anggaran mengalami penurunan menjadi Rp 16,78 triliun.
Di sisi lain, tren realisasi PNBP Kementerian Kominfo cenderung mengalami peningkatan tahun ke tahun. Pada 2020, realisasi PNBP Kominfo mencapai Rp 25,54 triliun dan 2021 sebesar Rp 25,45 triliun.
Sementara di 2022, raihannya mencapai Rp 27,12 triliun, dan di 2023 memperoleh Rp 26,51 triliun atau 105,74 persen dari target awal.
"Untuk tahun 2024, hingga 31 Agustus 2024, realisasi PNBP Kementerian Kominfo tercatat sebesar Rp 13,02 triliun dengan target akhir tahun sebesar Rp 25,58 triliun. Pada tahun 2025, target PNBP Kementerian Kominfo ditetapkan sebesar Rp 24,74 triliun," tutur Menkominfo.
Kendati demikian, Menkominfo menyebut ada kecenderungan penurunan signifikan dalam izin penggunaan PNBP. Terutama, yang berasal dari BHP frekuensi yang turun dari 43 persen pada 2022 menjadi 28,35 persen pada 2024.
"Untuk tahun 2025, izin penggunaan BHP Frekuensi diperkirakan hanya sebesar 3,32 persen, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2020 yang berada di angka 4 persen," ujarnya.
Oleh sebab itu, Menkominfo mengharapkan dukungan dalam meningkatkan alokasi izin penggunaan PNBP. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggaran program prioritas yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai dengan dana rupiah murni.
Menkominfo Tak Toleransi Pencurian Data Pribadi Libatkan Mitra Indosat
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut pemerintah tak akan memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Termasuk di antaranya adalah kasus pencurian data pribadi yang melibatkan mitra salah satu penyelenggara layanan telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison.
Sebelumnya, Kepolisian Kota Bogor menangkap dua karyawan perusahaan mitra IOH yang diduga melakukan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi warga. Tujuannya adalah untuk mencapai target penjualan kartu SIM.
Menkominfo menyebut pihaknya tak akan menoleransi kejahatan siber apa pun itu.
"Saya tegaskan bahwa Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber. Keamanan data pribadi adalah prioritas utama dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas," kata Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Selasa (3/9/2024).
Ia melanjutkan, Kominfo mengambil langkah konkret untuk menanggapi insiden pelanggaran data yang melibatkan mitra Indosat Ooredoo Hutchison itu.
Langkah yang dilakukan antara lain memanggil Direksi Indosat Ooredoo Hutchison untuk memberi penjelasan langsung mengenai insiden tersebut.
Advertisement
Cari Solusi
Selain itu, Kominfo dan pihak IOH akan membahas solusi penanganan yang diperlukan untuk memperbaiki sistem perlindungan data di perusahaan telekomunikasi tersebut.
"Hari ini (kemarin) kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," kata Menkominfo.
Budi Arie juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Menurutnya, setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan, tidak boleh ada kompromi dalam hal ini.
Saat ini, Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal.