Liputan6.com, Jakarta - TikTok sepertinya sudah pasrah jika layanannya ditutup di Amerika Serikat pada 19 Januari mendatang.
Menurut informasi terbaru, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (17/1/2025), TikTok berencana untuk menghentikan operasi sepenuhnya di Amerika Serikat, jika larangan TikTok di AS mulai berlaku, Minggu nanti.
Baca Juga
Aplikasi TikTok sebagai platform berbagi video populer itu tengah bersiap untuk menutup operasinya secara penuh, alih-alih meneruskan layanan untuk pengguna yang sudah ada.
Advertisement
Laporan The Information dan kantor berita Reuters melaporkan informasi ini, berdasarkan sejumlah sumber yang mengaku tahu tentang hal ini.
Berdasarkan pelarangan TikTok di AS yang dijadwalkan pada 19 Januari 2025, pengguna secara hukum masih bisa memakai TikTok, namun aplikasi besutan perusahaan Tiongkok ini tidak akan lagi bisa dipakai seiring berjalannya waktu.
Hal ini karena toko aplikasi seperti Google dan App Store serta layanan hosting internet akan dilarang menyediakan update untuk aplikasi TikTok.
Pengguna TikTok di AS bakal Dapat Pemberitahuan saat TikTok Tutup
Menurut laporan, kecuali ada penangguhan di menit-menit terakhir, pengguna TikTok nantinya akan mendapatkan pesan yang akan mengarahkan mereka ke pernyataan tentang larangan dan pilihan untuk mengunduh data pribadi mereka.
TikTok belum memberikan permintaan komentar dari media Al Jazeera.
Larangan TikTok
Namun, Presiden AS Joe Biden yang akan menyelesaikan tugasnya sebelumnya sudah menandatangani Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing pada April lalu.
Aturan tersebut memberi waktu pada perusahaan induk TikTok, ByteDance waktu 270 hari untuk menjual platform tersebut ke entitas bisnis di Amerika Serikat. Jika penjualan bisnis TikTok di AS tidak dilakukan, aplikasi TikTok akan dilarang beroperasi di negeri Paman Sam.
Advertisement
Alasan TikTok Harus Dimiliki Entitas Amerika Serikat
Biden menandatangani RUU ini di tengah kekhawatiran bahwa TikTok bisa dipakai untuk mengumpulkan data pribadi warga Amerika dan memanipulasi wacana publik.
Washington Post sebelumnya melaporkan, Presiden Terpilih Donald Trump mempertimbangkan untuk mengeluarkan perintah eksekutif agar bisa menangguhkan larangan selama 60-90 hari agar bisa ada waktu merundingkan penjualan atau aturan alternatif.
Janji Kampanye Donald Trump, Mau "Selamatkan" TikTok di AS?
Sebelumnya Trump juga mengutarakan janji untuk "menyelamatkan" platform tersebut selama kampanye pemilihannya kembali, meski ia sendiri berupaya melarang aplikasi tersebut selama masa jabatan pertamanya.
Saat ini, Mahkamah Agung mempertimbangkan konstitusioalitas larangan tersebut. Pengadilan beranggotakan 9 orang tersebut tampaknya condong ke arah menegakkan hukum setelah mayoritas hakin menyatakan skeptisme terhadap argumen TIkTok, bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara warga Amerika.
Advertisement