Liputan6.com, Jakarta - Saat ini pemerintah sedang merancang aturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak dalam menggunakan platform digital, termasuk media sosial.
Namun, bukan sekadar pembatasan media sosial, kebijakan ini berfokus pada pengawasan terhadap platform digital yang memberikan akses bagi anak-anak.
Baca Juga
Menurut Pakar Media Sosial, Enda Nasution, langkah ini bukan sekadar penyusunan regulasi, tapi juga mencakup edukasi dan penindakan.
Advertisement
“Update terbaru yang saya dapatkan bukan hanya peraturan saja, tapi juga ada edukasi dan penindakan," ungkapnya kepada Tekno Liputan6.com, Senin (10/2/2025).
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dengan memastikan platform yang menyediakan akses bagi mereka memiliki sistem pengawasan memadai.
Namun, efektivitas aturan ini bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menjalankan pengawasan secara ketat.
“Saya tidak tahu persis kapasitas dan sumber daya apa saja yang sudah disiapkan untuk menegakkan peraturan ini,” kata Enda, menjawab pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah dalam menegakkan peraturan ini.
Kendati demikian, ia berharap agar pemerintah memikirkan implementasi dan penegakan regulasi ini dengan matang.
"Tentunya saya berharap implementasi dan penegakan peraturan baru ini sudah dipikirkan dengan baik, sehingga hasil dari berlakunya peraturan ini sesuai dengan harapan dan tidak menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan," Enda menambahkan.
Dengan tantangan yang ada, regulasi ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam mengelola pengawasan digital secara efektif.
Menkomdigi: Regulasi Batas Usia Anak Main Medsos Bukan untuk Membatasi Kebebasan Berekspresi
Untuk diketahui sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah tengah mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, salah satunya menyiapkan regulasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
"Kami ingin memastikan ruang digital yang sehat dan produktif bagi semua, terutama generasi muda. Karena itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi, termasuk SAMAN dan segera PP Perlindungan Digital Anak," ujar Menkomdigi, dikutip dari situs web resmi Komdigi, Senin (10/2/2025).
Ia menegaskan bahwa regulasi platform digital, termasuk aturan batas usia anak main medsos (media sosial), yang tengah disiapkan pemerintah bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Namun, regulasi ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan hak-hak warga negara.
"Negara lain sudah lebih dulu memiliki regulasi ketat terhadap platform digital, dan Indonesia tidak akan ketinggalan," ujar Meutya Hafid.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak, termasuk platform global, mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia," ucapnya menambahkan.
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah saat ini tengah berdiskusi dengan para akademisi dan pakar untuk menentukan batasan usia yang tepat bagi anak-anak dalam mengakses platform digital.
"Kami ingin aturan ini benar-benar berdampak positif. Karena itu, kami menggandeng para ahli yang memahami tumbuh kembang anak agar kebijakan ini tepat sasaran," ujarnya.
Pemerintah juga terus menjalin komunikasi dengan platform digital untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan dengan baik. Dalam satu hingga dua bulan ke depan, pemerintah akan berdiskusi secara intensif dengan sejumlah platform digital.
"Ini bukan soal membatasi, tetapi bagaimana kita bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia," Menkomdigi memungkaskan.
Advertisement
Komdigi bakal Panggil Platform Digital, Bahas Regulasi Perlindungan Anak
Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dipanggil ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk pembahasan lanjutan tentang penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Mengutip Antara, Senin (10/2/2025), Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, dalam focus group discussion lanjutan, platform digital diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait regulasi perlindungan anak di dunia maya.
"Jadi, semua kami dengar masukannya, dari pendidikan tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar. Lalu dari platform-platform digital-nya. Ini nanti akan bertahap begitu ya untuk FGD-FGD lanjutannya," kata Molly beberapa waktu lalu.
Adapun menurutnya, payung hukum dari regulasi perlindungan anak terdapat di UU ITE Nomor 1 tahun 2024. Sementara, turunannya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Molly mengatakan, RPP tersebut sudah lama berproses dan diharmonisasi kepada Kementerian Hukum. Lalu proses selanjutnya ada di Sekretariat Negara (Setneg).
"Kami mau menyisipkan untuk perlindungan anak di ruang digital, di dalam PP kami berharap nanti PP-nya segera diketok dan disahkan," ujarnya.
Infografis Journal_Fakta Tren Istilah Healing Bagi Pengguna Media Sosial
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)