Dugaan aksi penyadapan telepon selular Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono beserta istri, wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri pada tahun 2009 memicu protes keras sejumlah pihak. Kasus penyadapan yang ditengarai dilakukan melalui jalur operator.
Karena itulah, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring meminta klarifikasi dari para operator telekomunikasi di Indonesia. Para operator juga diminta untuk melakukan langkah penyelidikan.
Tifatul menggelar rapat tertutup dengan pimpinan seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan tidak ada penyadapan yang dilakukan melalui jalur operator. Meski telah mendapatkan klarifikasi, namun Tifatul memberikan waktu kepada operator telekomunikasi selama seminggu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Rapat yang kami lakukan untuk melakukan instruksi mengenai informasi simpang siur yang beredar hingga menimbulkan kecurigaan jika penyadapan dilakukan melalui jalur operator tanah air," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Dalam waktu seminggu ke depan, semua operator telekomunikasi diminta untuk menjalankan tujuh (7) instruksi yang meliputi proses pengawasan terhadap dugaan penyadapan hingga tidak berujung pada salah kaprah atau dikenal dengan istilah "Waspadalah".
Berikut ketujuh instruksi tersebut:
1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan RI-1 dan RI-2 sudah sesuai dengan SOP Pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan
3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (jika digunakan) dan mmperketat kembali kerjasama yang ada.
4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan. Dalam hal ini gateway yang dimaksud antara lain KPK-Kepolisian-Kejaksaan-PPATK-BIN dan BNN.
5. Memeriksa adanya kemungkinan penyusup gelap yang melakukan penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door' atau 'botnet (robot internet)' yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai bagian dari modern licensing.
(vin/dew)
Tifatul Minta Operator Lakukan 7 Instruksi, Waspadalah!
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring memberikan waktu kepada operator telekomunikasi selama seminggu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diperbarui 21 Nov 2013, 17:38 WIBDiterbitkan 21 Nov 2013, 17:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Squat Jump: Manfaat, Teknik, dan Variasi untuk Kebugaran Optimal
Eks Gubernur Jakarta Diundang ke Pidato Perdana Pramono Anung, Termasuk Ahok dan Anies
Arti Numerasi: Pengertian, Manfaat, dan Cara Meningkatkannya
Tujuan Bangsa Indonesia Tercantum dalam UUD 1945: Panduan Lengkap
Ada Pelantikan Kepala Daerah, Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Kawasan Istana Hari Ini
Daftar Lengkap Tim yang Lolos 16 Besar Liga Champions 2024/2025
Harga Emas Stabil di Tengah Pembicaraan Damai AS-Rusia
Niantic bakal Jual Divisi Game Pokemon Go Seharga Rp 57 Triliun, Apa Alasannya?
THR PNS Berapa? Simak Info Lengkap Besaran & Jadwal Pencairan 2025
Cuaca Indonesia Kamis 20 Februari 2025: Pagi Cerah Berawan dan Malam Berawan
Tujuan Kerjasama Antar Negara: Membangun Hubungan Internasional yang Saling Menguntungkan
Tujuan Kalibrasi: Memahami Pentingnya Akurasi dalam Pengukuran