Dugaan aksi penyadapan telepon selular Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono beserta istri, wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri pada tahun 2009 memicu protes keras sejumlah pihak. Kasus penyadapan yang ditengarai dilakukan melalui jalur operator.
Karena itulah, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring meminta klarifikasi dari para operator telekomunikasi di Indonesia. Para operator juga diminta untuk melakukan langkah penyelidikan.
Tifatul menggelar rapat tertutup dengan pimpinan seluruh operator telekomunikasi untuk memastikan tidak ada penyadapan yang dilakukan melalui jalur operator. Meski telah mendapatkan klarifikasi, namun Tifatul memberikan waktu kepada operator telekomunikasi selama seminggu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Rapat yang kami lakukan untuk melakukan instruksi mengenai informasi simpang siur yang beredar hingga menimbulkan kecurigaan jika penyadapan dilakukan melalui jalur operator tanah air," ujar Menkominfo Tifatul Sembiring dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Dalam waktu seminggu ke depan, semua operator telekomunikasi diminta untuk menjalankan tujuh (7) instruksi yang meliputi proses pengawasan terhadap dugaan penyadapan hingga tidak berujung pada salah kaprah atau dikenal dengan istilah "Waspadalah".
Berikut ketujuh instruksi tersebut:
1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan RI-1 dan RI-2 sudah sesuai dengan SOP Pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan
3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (jika digunakan) dan mmperketat kembali kerjasama yang ada.
4. Memastikan hanya aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan. Dalam hal ini gateway yang dimaksud antara lain KPK-Kepolisian-Kejaksaan-PPATK-BIN dan BNN.
5. Memeriksa adanya kemungkinan penyusup gelap yang melakukan penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door' atau 'botnet (robot internet)' yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai bagian dari modern licensing.
(vin/dew)
Tifatul Minta Operator Lakukan 7 Instruksi, Waspadalah!
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring memberikan waktu kepada operator telekomunikasi selama seminggu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
diperbarui 21 Nov 2013, 17:38 WIBDiterbitkan 21 Nov 2013, 17:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sambut Kedatangan Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert, Polisi Bandara Soetta Kerahkan 30 Personel
Ikut Rekontruksi, 2 Anak Bos Rental yang Tewas di Rest Area Peragakan 30 Adegan
Marsha Aruan Tampil Menawan dengan Kebaya Brokat Kutu Baru, Pancarkan Keindahan Khas Indonesia
Gempa Hari Ini Terjadi di Beberapa Daerah, Berikut Catatan BMKG
Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 yang Dikawal Patwal Miliknya, Lagi Jemput Buat Rapat
VIDEO: Pengedar Sabu 1,3 Kg Ditangkap di Bus antar Provinsi, Ancaman Hukuman Mati!
Soal Hasto Tersangka, Panda Nababan Ingat Alex Litaay Sekjen PDIP yang Diculik
Tukang Becak yang Miskin Lebih Hebat dari Orang Kaya, Gus Baha Ungkap Fakta Ini
VIDEO: Polres Bandung Ungkap Kasus Pemalakan Wisatawan 5 Pelaku Ditangkap, 3 Masih Buron
Mengintip Spesifikasi Redmi Note 14, Punya Fitur Kamera AI yang Canggih
Presiden KSPSI Minta Serikat Pekerja Tak Lelah Perjuangkan Hak Buruh
Bawa Tengkorak Bayi Buaya, Pria Kanada Ditangkap di Bandara India