Berita terkait penyadapan perangkat ponsel kembali menyeruak. Aparat kepolisian disinyalir bisa melakukan penyadapan kepada semua orang yang berbicara melalui panggilan telepon.
Sebuah laporan terbaru yang diungkap akhir pekan lalu mengungkapkan bahwa polisi dapat melakukan penyadapan secara real-time dengan memanfaatkan teknologi terbaru. Teknologi itu memungkinkan polisi menguping perbincangan lewat telepon setiap orang meskipun bukan subjek penyidikan.
Hasil studi yang dilansir Phone Arena, Senin (9/12/2013) mengungkapkan, sekitar 25% lembaga kepolisian menggunakan metode yang disebut sebagai 'tower dump' untuk mendapatkan informasi terkait lokasi, identitas dan aktivitas ponsel yang terhubung dengan tower tertentu.
Data itu diambil dari 124 lembaga di 33 negara. Lembaga kepolisian tersebut mengaku bahwa aksi penyadapan itu dilakukan untuk kepentingan penegakkan hukum yang sedang berjalan.
Perangkat yang digunakan dalam penyadapan itu bernama Stingray, ukurannya sebesar koper kecil dan ditempatkan di dalam mobil untuk mengintai percakapan di sekitarnya. Stingray berfungsi sebagai menara yang terhubung dengan menara seluler untuk mengetahui semua informasi yang ada di ponsel maupun percakapan yang dilakukan melaluinya.
Stingray bernilai USD 400 ribu atau sekitar Rp 4,7 milyar. Namun, pemerintah federal Amerika Serikat menyediakan perangkat itu ke kepolisian di negaranya sebagai pemberian untuk menangkal aksi terorisme.
Meskipun beralasan untuk menegakkan hukum dan pencegahan teror, lembaga non-profit The American Civil Liberties Union (ACLU) menentang keberadaan perangkat itu di kepolisian. Mereka khawatir polisi akan bisa mengumpulkan data orang-orang tanpa perlu surat perintah dengan berkilah mencari informasi terkait penjahat atau teroris.
Sementara ini, penggunaan Stingray yang terungkap baru sebatas digunakan Kepolisian AS. Namun bukan tak mungkin polisi di negara lainnya juga telah menggunakan perangkat serupa untuk bisa menyadap melalui telepon seluler. (den/dew)
Gawat, Polisi Bisa Sadap Telepon Tanpa Surat Perintah
Aparat kepolisian disinyalir dapat melakukan penyadapan secara real-time dengan memanfaatkan teknologi terbaru.
Diperbarui 09 Des 2013, 11:58 WIBDiterbitkan 09 Des 2013, 11:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Nicolas Gonzalez, Pesepak Bola Argentina yang Perjalanan Kariernya Mencuri Perhatian
Harga Emas Antam Lengser dari Rekor Termahal, Hari Ini Dipatok Segini
Kepergok Curi Motor Jemaah Salat Jumat, Dua Maling Ini Babak Belur Dimassa
Peringati Hari Down Syndrome Sedunia 2025, Setiap Individu Punya Potensi Berharga
Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Menkomdigi: Silakan Laporkan Supaya Tahu Siapa yang Kirim
Dari BTS Run Hingga Going Seventeen, 4 Variety Show Grup KPop di YouTube yang Sayang Dilewatkan
6 Potret Gaya Stunning Erika Carlina di Gala Premiere Film, Terbaru 'Pabrik Gula'
Striker Incaran Manchester United Kasih Kode Keras ke Barcelona
Status WhatsApp Bakal Bisa Pajang Lagu Favorit dari Spotify
Berkali-kali Bangkrut, Pengusaha Roti Dea Bakery Kini Sukses Miliki Puluhan Toko
Hari Keempat Usai Kebuntuan Gencatan Senjata Tahap 2, Serangan Israel di Gaza Tewaskan 11 Warga Palestina
Nicole Rossi Bagikah Kisah Cinta Fattah dan Zara dalam Sinetron Asmara Gen Z: Semakin Banyak Adegan Romantis