Berita terkait penyadapan perangkat ponsel kembali menyeruak. Aparat kepolisian disinyalir bisa melakukan penyadapan kepada semua orang yang berbicara melalui panggilan telepon.
Sebuah laporan terbaru yang diungkap akhir pekan lalu mengungkapkan bahwa polisi dapat melakukan penyadapan secara real-time dengan memanfaatkan teknologi terbaru. Teknologi itu memungkinkan polisi menguping perbincangan lewat telepon setiap orang meskipun bukan subjek penyidikan.
Hasil studi yang dilansir Phone Arena, Senin (9/12/2013) mengungkapkan, sekitar 25% lembaga kepolisian menggunakan metode yang disebut sebagai 'tower dump' untuk mendapatkan informasi terkait lokasi, identitas dan aktivitas ponsel yang terhubung dengan tower tertentu.
Data itu diambil dari 124 lembaga di 33 negara. Lembaga kepolisian tersebut mengaku bahwa aksi penyadapan itu dilakukan untuk kepentingan penegakkan hukum yang sedang berjalan.
Perangkat yang digunakan dalam penyadapan itu bernama Stingray, ukurannya sebesar koper kecil dan ditempatkan di dalam mobil untuk mengintai percakapan di sekitarnya. Stingray berfungsi sebagai menara yang terhubung dengan menara seluler untuk mengetahui semua informasi yang ada di ponsel maupun percakapan yang dilakukan melaluinya.
Stingray bernilai USD 400 ribu atau sekitar Rp 4,7 milyar. Namun, pemerintah federal Amerika Serikat menyediakan perangkat itu ke kepolisian di negaranya sebagai pemberian untuk menangkal aksi terorisme.
Meskipun beralasan untuk menegakkan hukum dan pencegahan teror, lembaga non-profit The American Civil Liberties Union (ACLU) menentang keberadaan perangkat itu di kepolisian. Mereka khawatir polisi akan bisa mengumpulkan data orang-orang tanpa perlu surat perintah dengan berkilah mencari informasi terkait penjahat atau teroris.
Sementara ini, penggunaan Stingray yang terungkap baru sebatas digunakan Kepolisian AS. Namun bukan tak mungkin polisi di negara lainnya juga telah menggunakan perangkat serupa untuk bisa menyadap melalui telepon seluler. (den/dew)
Gawat, Polisi Bisa Sadap Telepon Tanpa Surat Perintah
Aparat kepolisian disinyalir dapat melakukan penyadapan secara real-time dengan memanfaatkan teknologi terbaru.
Diperbarui 09 Des 2013, 11:58 WIBDiterbitkan 09 Des 2013, 11:58 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Misteri di Balik Pesona Batu Giok: Batu Ajaib Pembawa Hoki dan Penyembuhan Sejak Zaman Kuno
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 17 April 2025: Hujan Merata di Sebagian Besar Wilayah
Saham FREN Resmi Delisting Mulai Hari ini 17 April 2025
PTPP Catat Pertumbuhan Kontrak Baru 32% di Kuartal I-2025
9 Fakta Unik Usus Manusia yang Jarang Diketahui, Bantu Proses Pernapasan
SilaturahRide with Mas Pram 19 April 2025, Ini Rute dan Rekayasa Arus Lalu Lintasnya
Trik Sulap Kartu Paling Gampang untuk Pemula, Mudah Dipraktikkan
Panduan Lengkap Bacaan Sunnah dalam Sholat, Surah Al-Mufashshal hingga Ayat Pilihan Subuh
6 Model Gamis Anak Trendy untuk Beragam Acara 2025
Pelabuhan Tanjung Priok Macet, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif
6 Model Gamis dengan Gaya Simpel tapi Mewah dan Cantik, Inspirasi Terbaru 2025
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Kamis 17 April Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB